BOGORONLINE.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, diterpa dua isu sekaligus terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Terkait dua indikasi yang dimaksud, diantaranya mengenai renovasi bangunan gedung dan interior dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,8 milyar yang dianggap aneh lantaran tidaknya adanya penyediaan jasa pengawas maupun konsultan hingga dugaan penggunaan barang disinyalir tidak memenuhi standar holonya.
Tak hanya itu, dugaan selanjutnya terkait pengadaan mebeleur kepada pemerintahan desa (Pemdes) senilai kurang lebih Rp 33,1 milyar. Dimana, indikasi itu mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMD terkait lantaran berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga ke penyedia jasa.
Diduga kuat ada dugaan mark-up besar-besaran pada harga barang furniture (Meubeleur) yang berpotensi merugikan keuangan negara capai miliaran rupiah. Patut diduga pula, anggaran pengadaan meubeleur Desa itu jadi ajang KKN berjamaah oleh oknum-oknum pejabat dengan pihak penyedia jasa.
Dari 10 item barang meubeleur yang dibeli dari penyedia jasa PT Karya Mitra Seraya (KMS) tersebut, ditemukan beberapa item dengan type dan merek yang sama tapi harganya berbeda dengan selisih harga yang mencapai dua kali lipat lebih mahal dari harga pada umumnya.
Tak hanya itu, dari anggaran sebesar Rp 33,1 milyar lebih untuk belanja pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog dengan penyedia jasa PT Karya Mitra Seraya itu sempat menjadi sorotan dikarenakan ada Ketidaksesuaian keterangan atau informasi yang disampaikan pihak DPMD Kabupaten Bogor dalam hal ini Dede Armansyah selaku Sekretaris Dinas DPMD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan keterangan dan pengakuan beberapa Kepala Desa yang menerima manfaat bantuan meubeleur tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor, Dede Armansyah membantah keras, jika untuk kegiatan renovasi gedung bangunan dan interior yang dikerjakan oleh CV. Baris Sinar Abadi selaku penyedia jasa dan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 itu, diakuinya telah sesuai mekanisme.
“Kegiatan kemarin dilakukan pengawasan, tidak benar kalau tidak dilakukan pengawasan,” kata Dede Armansyah saat dihubungi wartawan, Senin (13/01/2025).
Namun tetapi, lanjut Dede, dalam pengawasan kegiatan renovasi bagi kantor tempatnya berdinas itu untuk pengawasannya tidak dilakukan langsung oleh konsultan pengawas.
Menurutnya, dalam kegiatan renovasi gedung yang menggunakan dana hasil dari pajak masyarakat Bumi Tegar Beriman tidak serta merta diharuskan memakai jasa konsultan pengawas dalam pelaksanannya.
“Tidak adanya keharusan bahwa pengawasan dari konsultan. Jadi kegiatan renovasi dan interior dilakukan pengawasan langsung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kilahnya.
“Dan mengenai pengadaan barang dalam kegiatan renovasi dan interior itu, kita sudah cek bahwa holo yang digunakan sudah sesuai standar, oke,” tambahnya.
Lebih jauh ia menerangkan, terkait pengadaan mebeleur bagi pemdes se-Kabupaten Bogor dengan nilai anggaran capai Rp 33,1 milyar dengan pembelian harga capai dua kali lipat dari harga normal. Dede mengungkapkan, bahwasanya karena bila di adakan dengan harga normal misalnya senilai Rp 5,2 juta menjadi 10 juta 100 ribu sekian, dikarenakan penyedia jasa dari PT. KMS tidak bisa menyediakan 416 bagi seluruh pemdes di Kabupaten Bogor, dan juga dengan pengiriman barang-barang mebeleur itu maksimal harus terselesaikan pada 31 Desember 2024 lalu.
“Kualitasnya juga beda, dan untuk harga hingga dua kali lipat dari harga normal saya nggak tahu soal itu,” tutupnya.