BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI
Cluster Newland Cicadas 9 yang berlokasi di Kampung Rawa bule, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor belum berizin dan longsor lakukan pembangunan.
Ditambah terlihat jelas hasil pantauan Wartawan di lokasi sedang ada aktivitas
dari para pekerja melakukan pembangunan cluster yang belum memiliki legalitas langkap. Ditambah adanya dampak tanah longsor sehingga menutup saluran air yang berada didekat lokasi proyek.

Dengan adanya persoalan diatas maka bogorOnline.com menanyakan terkait cluster yang belum berizin namun sudah ada pembanguan kepada pengelola Cluster Newland Cicadas 9 Mustofa mengatakan, ya pada hari ini juga ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan yang juga konfirmasi ke pihahnya terkait longsor, ditakutkan ada korban. Ditambah pada sebelumnya ia juga sempat dipangil oleh Satpol PP Kabupaten, terkait perizinan dan pihaknya hadir, menerima salah dan mohon maaf.
“Akhirnya kita diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus legallitas dari cluter ini,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (30/01/25).
Lanjut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Aditia Rusli mengatakan, tarkait adanya pembanguan
Cluster Newlend di Cicadas yang belum memiliki kelengkapan perizinan, dirinya akan menindak lanjuti dengan pendataan terlebih dahulu.
“Segera kami tindak lanjuti informasi diatas,” singkat Adit sapaan akrabnya melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya hari ini.(rul)





