Foto: Gerbang Masuk Utama Lapas Kelas IIA Cibinong Kelurahan Pondok Rajeg, Bogor. (Doc)
BOGORONLINE.COM – Peredaran barang haram narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini terbongkar.
Hal itu terungkap, usai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA yang mengadili dan memutuskan seorang terdakwa perempuan berinisial AA atas percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan WBP Lapas Pondok Rajeg, dengan pidana penjara empat (4) tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu (1) bulan.
Adapun penangkapan terdakwa AA, bermula dari dirinya yang berkomunikasi melalui WhatsApp dengan WBP Lapas Pondok Rajeg berinisial AR agar dia (AA) diminta untuk mengambil narkotika golongan satu yang sudah ditempel diatas rumput di pinggir jalan Perumahan Yasmin Dirgantara II Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada 09 Juli 2024 lalu.
Dimana, dari barang haram yang berhasil diambil AA sebesar 10 gram atas suruhan WBP AR, selanjutnya ia diminta untuk mengemasnya menjadi dua paket dengan berat masing-masing lima (5) gram.
Dan keesokan harinya pada 10 Juli 2024, terdakwa AA kembali menempelkan satu (1) bungkus plastik klip seberat lima (5) gram disekitaran Perumahan Yasmin Kota Bogor, sesuai arahan dari WBP AR sekaligus saksi dalam perkara tersebut. Sedangkan, untuk sisanya atau sepaket sabu seberat lima (5) gram terdakwa AA belum mendapat perintah dari AR, namun dia simpan di kantong celana jeans sebelah kiri miliknya.
Selang tiga (3) hari kemudian atau pada 13 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB, ketika petugas piket di Unit Satuan Narkoba Polres Bogor tiba-tiba menerima laporan dari petugas pengunjung Lapas Kelas IIA Cibinong bahwa terdakwa AA yang saat itu sedang melakukan kunjungan, kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Atas rangkaian itu, terkuak sudah jika peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan masih marak terjadi dan diduga beberapa terdakwa WBP Lapas Pondok Rajeg saat ini masih leluasa memegang unit handphone untuk terus menjalankan bisnis haramnya meski tengah menjalani hukuman pidana penjara.
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada para pejabat Lapas Pondok Rajeg Kelas IIA Cibinong yang berwenang pada Selasa (25/02/2025), dengan pelayangan konfirmasi berupa surat hingga berita ini ditayangkan tak ada jawaban apapun.





