BOGORONLINE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menerima laporan warga soal adanya dugaan pengrusakan lingkungan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh PT Prima Mustika Candra (PMC), Senin (14/04/2025).
Hal itu disampaikan kepada KDM oleh kuasa hukum warga Dwi Arswendo saat Gubernur Jawa Barat tengah melakukan kunjungan ke Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor yang longsor beberapa waktu lalu.
Dwi menyampaikan soal dugaan pengrusakan lingkungan atau lahan pertanian milik warga Sukaluyu, Tamansari Kabupaten Bogor ketika KDM berada di tengaah kerumunan masyarakat.
Saat itu, KDM langsung menanyakan pengrusakan lingkungan dimana dan oleh siapa.
“Melaporkan soal pengrusakan lingkungan dan pertanian warga pak, oleh PT PMC,” kata Dwi.
KDM langsung menanggapi dengan mengarahkan untuk melaporkan hal tersebut. Dwi menjawab sudah melaporkan kepada pihak berwenang, salah satunya kepada Bupati Bogor namun tidak kunjung mendapat respon.
“Ya sudah nanti saya besok jalan dan akan melaporkan ke Polda ya,” ujar KDM.
Dwi kembali menjelaskan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa lahan yang saat ini sudah dilakukan pembuldozeran tersebut rencananya akan dibangun area komersil, salah satunya perumahan dan tempat wisata sementara status tanah merupakan lahan garapan.
KDM kembali menanyakan kepada kuasa hukum warga alas hak atas tanah tersebut, lalu dijelaskan bahwa surat yang dipegang oleh PT PMC adalah SHGB.
“Tapi izinnya belum ada? Dia pemegang sertifikat atau bukan?,” tanya KDM, lalu dijawab Ya sudah.
Setelahnya, Dwi diminta oleh KDM berbicara di depan kamera tentang persoalan yang sedang dialami warga pengarap lahan di Sukaluyu.
Setelah menjelaskan di depan kamera, KDM berjanji akan menerjunkan Satpol PP Jawa Barat untuk mengecek lokasi tersebut.
“Nanti saya akan bawa Satuan Polisi Pamong Praja, dan tindak pidananya akan saya bawa ke Polda Jabar, terima kasih,” tandas KDM.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar unjuk-rasa di Kantor Kecamatan Tamansari pada, Jumat (11/04/2025).
Warga mendesak Camat Tamansari Yudi Hartono menyetop aktivitas PT. Prima Mustika Candra (PMC) yang tengah melakukan kegiatan cut and fill di wilayahnya tanpa izin itu.
Warga menilai, aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serta hilangnya lahan garapan milik warga yang sedang bertani.
Para pendemo juga menuntut agar PT PMC mengembalikan tanah ex HGU PT Perkebunan Sebelas Cimulang Ciomas yang berada di Kecamatan Tamansari untuk kegiatan pertanian dan kehutanan.
Bukan hanya itu, warga juga menilai alih fungsi lahan yang kini tengah dilakukan oleh PT PMC dinilai merusak lingkungan hidup yang mengakibatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cijabon dan Cikondang rusak. (*)