BOGORONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya membongkar sebuah warung yang nekat berjualan minuman keras (miras) meski telah beberapa kali dirazia dan disegel. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah proses penyegelan dan peringatan tidak diindahkan oleh pemilik warung.
“Tempat ini sudah beberapa kali kami razia dan segel, namun tetap membandel menjual miras. Bahkan pemiliknya sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan menjual miras lagi. Karena dilanggar, maka hari ini kami lanjutkan dengan pembongkaran,” ungkap Asep saat ditemui di lokasi, Rabu (9/4/2025).

Menurut Asep, bangunan yang dibongkar merupakan bagian dari tempat usaha, bukan rumah tinggal. Bangunan tersebut berdiri di atas struktur yang tidak sesuai peruntukan, yakni di atas rumah tinggal dan menyalahi aturan tata ruang.
“Yang dibongkar ini adalah tempat usahanya. Rumah tinggal tidak kami ganggu. Namun karena bangunan ini menyatu dan posisinya berdempetan dengan bangunan lain, pembongkaran lanjutan akan dilakukan oleh tim ahli, karena berkaitan dengan struktur dan kontur bangunan di sekitar,” jelasnya.
Diketahui, dari dua kali razia terakhir yang dilakukan sebelum Ramadan dan bersama Wakil Wali Kota, Satpol PP berhasil mengamankan lebih dari 700 botol minuman keras dari lokasi tersebut.
“Ini bukan pelanggaran sekali dua kali, tapi sudah berulang. Warung ini juga menjadi perhatian masyarakat karena meresahkan dan berdampak buruk pada generasi muda,” tambah Asep.
Terkait status lahan, Asep menyebut bahwa lokasi warung berada di wilayah perbatasan antara milik Pemerintah Kota Bogor dan area pengairan milik instansi lain. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan hanya pada bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Ke depan, jika ditemukan pelanggaran serupa di lokasi lain, kami tidak akan segan menindak. Saat ini, ada beberapa titik lain yang juga menjadi target penertiban karena diketahui menjual miras secara ilegal,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat melanggar aturan. Pemerintah Kota Bogor mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya.





