BOGORONLINE.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, melalui Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar Sosialiasi yang bertemakan “Tim Koordinasi dan Program Kerja Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Dengan Stakeholder”, bertempat di di Hotel Grand Pesona and Cottage, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (19/05/25) pagi.
Dalam sosialiasi itu, rapat koordinasi dipimpin langsung Asnan AP selaku Kepala Dispora (Kadispora) Kabupaten Bogor, ditemani Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kepemudaan, Abdul Karim, dan Kasubkor Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda pada Dispora, Joko Widodo.
Dalam keterangannya, Kadis Asnan AP mengatakan, jika sosialiasi ini sengaja dilaksanakan sebagai upaya jajarannya dalam mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor oleh Dispora tentang Kepemudaan di Bumi Tegar Beriman.
“Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau PKA oleh Dispora tahun 2025 ini sengaja saya lakukan bersama dengan Kabid Pelayanan Kepemudaan, yang tujuannya sebagai upaya dalam membuat peraturan bupati Bogor kaitan dengan kerja sama lintas sektoral,” ujar Kadis Asnan.
Ia menjelaskan, lintas sektoral ini yang kaitannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengintervensi kegiatan-kegiatan yang ada kaitannya dengan Kepemudaan.
Tujuannya sendiri, lanjut Kadis Asnan, untuk bagaimana nanti pihaknya dalam program-program di semua SKPD bisa dikolaborasikan dengan Dispora kaitan dengan pembinaan Kepemudaan Kabupaten Bogor.

“Tujuan kita itu, supaya nanti semua SKPD rembug bersama untuk bagaimana pemuda dan pemudi di Kabupaten Bogor ini bisa mandiri,” ungkapnya.
Kadis Asnan melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mana dalam amanat di UU itu yang bisa disebut pemuda berumur 16-30 tahun.
“Nah kalau kita kelompokkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor sebanyak 5,8 juta, perkiraan kita bagi yang berumur 16 sampai 30 tahun tadi jumlahnya bisa mencapai 1,5 juta orang,” beber Kadis Asnan.
“Dan dari 1,5 juta ini, kita punya target minimal nol koma sekian lah pemuda di Kabupaten Bogor ini dapat kita intervensi untuk bagaimana pemuda kita bisa berguna atau diberdayakan di tahun 2045 Indonesia emas,” tambahnya.
Apalagi di Kabupaten Bogor sendiri memiliki, sambung Kadis Asnan, bonus demografi dan hal itu yang harus disiapkan untuk pemuda dan pemudinya sejak dini khususnya oleh Dispora Kabupaten Bogor.
“Harus kita siapkan sejak sekarang dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), maupun aspek lainnya. Supaya nanti juga, jangan sampai bonus demografi ini menjadi bonus yang bahaya buat kita, tapi bagaimana kita mengoptimalkan perihal tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Layanan Kepemudaan, Abdul Karim yang didampingi Kasubkor Infrastruktur dan Kemitraan Pemuda pada Dispora, Joko Widodo menambahkan, jika jajarannya selama empat bulan dari Maret sampai dengan Juli 2025 ini, dirinya mengimplementasikan terkait rencana aksi perubahannya di Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Kabupaten Bogor.
Ia juga memaparkan, salah satunya adalah karena temanya bertajuk “Kompak Bogor”, bahwa tagline itu dalam arti Koordinasi Optimalisasi, Meningkatkan Pelayanan Kepemudaan yang Aktif dan Kolaboratif di Kabupaten Bogor.
“Outputnya adalah, kita harus supaya ada penyelanggaraan dari segi pembangunan kepemudaan itu berjalan maksimal, lintas sektornya pun berjalan baik antar SKPD maupun lintas vertikal. Untuk itu kita saat ini tengah menyusun atau membuat tim koordinasi strategis lintas sektor penyelanggaraan pembangunan kepemudaan,” imbuh dia.
Menurut Abdul Karim, ada terdapat kurang lebih di dalam SK-Ting (Surat Keputusan Tingkat) sebanyak 28 SKPD yang didalamnya termasuk instansi vertikal.
“Mudah-mudahan, tadi pagi (19/05/2025) tadi pagi, kita sudah mengadakan rapat penyusunan SK Bupati tentang tim koordinasi lintas sektor. Kemudian tadi ada masukan dari beberapa SKPD yang hadir, dan kita saat ini sedang kita sempurnakan dan kemudian selanjutnya nanti kita konsultasikan dengan pimpinan (Kadispora, red) dan setelah itu kita sampaikan ke bagian perundang-undangan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor untuk nantinya dapat diproses menjadi keputusan Bupati Bogor atau Perbup Bogor,” pungkasnya.





