BOGORONLINE.COM –
SURAT KLARIFIKASI DAN TINDAK LANJUT
Nomor: 02/PEAS-KLRF N/2025
Surabaya, 8 Mei 2025
Dari:
Kantor Advokat & Penasihat Hukum
Patricius Elfran Agung Sudrajat, S.H., MBA
Jl. Griya Kebraon Utama V/DB-19, Surabaya
HP: 081330189168 | Email: patric0365@gmail.com
Kepada Yth:
1. Bapak Zarkasyi – Media Online siber24jam.com
2. Bapak Sofyan – Media Online kabarindoraya.com
3. Bapak Sahrul – Media Online bogorline.com
Tembusan Yth:
Ketua Dewan Pers R.I. di Jakarta
Perihal:
Klarifikasi dan Tindak Lanjut Risalah Dewan Pers No. 12/RISALAH-DP/V/2025
Terkait Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik PT. ARDY MANDIRI dan Pribadi H. Amirullah Idris serta Ardy Atmaja Prawira Rullah
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Patricius Elfran Agung Sudrajat, S.H., MBA
Pekerjaan: Advokat
Alamat Kantor: Jl. Griya Kebraon Utama V/DB-19, Surabaya
Selaku kuasa hukum dari:
1. Ardy Atmaja Prawira Rullah, Direktur Utama PT. ARDY MANDIRI
2. H. Amirullah Idris, Komisaris PT. ARDY MANDIRI
Berkedudukan di Jl. Guntur Raya Blok B2/11, Bekasi Selatan, Jawa Barat
Dengan ini menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah menyebar di beberapa media online, yaitu:
povindonesia.com
siber24jam.com
semuaberita.com
urbanjabar.com
papuareels.id
detik60.com
Judul-judul berita tersebut antara lain:
1. “Pasangan Suami Istri Nyoman dan Amirullah Diduga Tipu Puspo Wardoyo CS Rp 5 Miliar” (27-09-2024)
2. “Dugaan Penipuan Berbalut Investasi Lewat PT. ARDY MANDIRI” (27-09-2024)
3. “Berkedok Investasi, PT. Ardy Mandiri Tipu Pengusaha Kuliner Hingga Milyaran Rupiah” (17-09-2024)
Klarifikasi Fakta:
1. PT. ARDY MANDIRI dan pihak Wong Solo menjalin kerja sama investasi proyek restoran di Jeddah, Arab Saudi, dengan nilai total Rp300.000.000.000.
2. Dalam kesepakatan awal, pihak Wong Solo menyerahkan uang tanda keseriusan sebesar Rp5.000.000.000 yang akan diperhitungkan sebagai bagian dari investasi.
3. Namun setelah dilakukan survei pada Januari 2024 oleh tim gabungan dari PT. ARDY MANDIRI dan pihak Wong Solo, ditemukan bahwa lokasi lahan seluas 5.000–6.000 m² di Jeddah ternyata tidak ada bukti resmi disewa oleh pihak Wong Solo.
4. Akibatnya, pada Juni 2024, Drs. Puspo Wardoyo membatalkan secara sepihak kerja sama investasi dan menuntut pengembalian uang Rp5 miliar.
5. PT. ARDY MANDIRI menolak tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan justru menuntut pelunasan sisa investasi sebesar Rp55 miliar, sesuai prinsip itikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
6. PT. ARDY MANDIRI telah melakukan dua kali somasi terhadap Drs. Puspo Wardoyo, namun tidak mendapatkan tanggapan.
7. Sejak itu, muncul pemberitaan yang tidak benar dan cenderung fitnah di berbagai media online, tanpa konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kami.
Tuntutan dan Permintaan:
1. Kami membantah seluruh isi pemberitaan tersebut karena tidak benar dan melanggar asas pemberitaan yang proporsional, berimbang, serta kode etik jurnalistik.
2. Kami menghormati hasil mediasi dan keputusan Dewan Pers No. 12/RISALAH-DP/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
3. Kami meminta kepada media-media yang bersangkutan untuk:
Menghapus seluruh berita yang mencemarkan nama baik klien kami.
Menyampaikan permintaan maaf kepada PT. ARDY MANDIRI, H. Amirullah Idris, Ardy Atmaja, dan Ny. Nyoman Bagiastini.
4. Kami berharap media online yang bersangkutan menghormati prinsip-prinsip jurnalistik yang adil, profesional, dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang dan menjaga nama baik klien kami.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT. ARDY MANDIRI
[Tanda tangan & cap resmi]
Patricius Elfran Agung Sudrajat, S.H., MBA.





