Ngeri Diduga Rumah Warga Desa Kembang Kuning Klpanunggal, Jadi Tempat Penimbun BBM Pertalite

BogorOnline.com – KLPANUNGGAL

Diduga rumah warga insial Y yang berada di RT13/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, jadi sarang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Informasi yang didapat bogorOnline.com, dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namannya menjelaskan, dugaan penimbunan minyak (BBM) jenis pertalite tersebut sudah berlangsung lama.

“Modus pelaku membeli pertalite dalam jumlah banyak di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada diwilayah sekitar,” ujarnya saat ditemui Media di lokasi belum lama ini.

Sedangkan pantauan Wartawan dilokasi Y dalam aktivitas pengakutan bbm bersubsidi itu menggunakan
kendaraan sepeda motor berwarna merah. Dimana dalam sehari hilir mudik bisa 10 kali. Untuk mengakut pertalite kemudian dibawa ke rumah Y, guna disimpan dalam drum kemudian dijual kembali yang sebelumnya menggunakan roda empat berwarna merah.

Terpisah dengan adanya dugaan tersebut Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendi Suhendi mengatakan, pihak segera perintahkan anggota untuk melakukan Lidik terkait masalah diatas.

“Makasih kang infonya,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui Whatsapp (WA) pribadinya belum lama ini.

Sekedar informasi Penimbunan BBM adalah tindakan ilegal: Penimbunan BBM, termasuk Pertalite, merupakan tindakan yang tidak sah karena melanggar peraturan yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. 
Sanksi bagi pelanggar:

Pelanggaran terkait penimbunan BBM dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian usaha, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Jika penimbunan menyebabkan korban atau kerusakan, sanksi pidana dapat dijatuhkan, termasuk penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

Peraturan yang mengatur:

Peraturan yang mengatur tentang penimbunan BBM antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001: Tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan Pemerintah: Aturan detail tentang sanksi dan penanganan kasus penimbunan. 

Pentingnya menjaga BBM bersubsidi untuk masyarakat berhak:

BBM bersubsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat berhak. Penimbunan BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan dan menyebabkan gangguan dalam pasokan. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *