Sudah Damai Dan Pengajuan RJ Anak Kades Tetap Jadi Tersangka, Garuda KPP-RI: Patut Diduga Matinya Keadilan Di Polsek Klapanunggal

BogorOnline.com – KLAPANUNGGAL

Dugaan aniaya warga se orang anak Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Walaupun sudah selesai secara musyawarah berakhir damai dan
mengajukan Restorative Justice (RJ). Namun masih saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Klapanunggal kemarin.

Membuat Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia Alfarisi mengatakan, hal diatas patut diduga matinya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di Polsek Klapanunggal.
Ditambah soal Restorative Justice hanya sekedar teori hukum saja sedangkan prakteknya agak sulit dilaksanakan oleh penyidik. Sedangkan masih ia menambahkan, hukuman tidak hanya berupa pidana penjara. Terdapat juga alternatif  penyelesaian perkara, berupa perdamaian pelaku dengan korban.
pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait.

“Untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan dan sudah seharunya Polsek terkait menggunakan pendekatan ini untuk menyelesaikan kasus pidana. Terutama yang bersifat ringan atau delik aduan, dengan melibatkan berbagai pihak untuk bersama-sama mencari solusi,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (8/05/25).

Masih Reza menambahkan, seperti mengitip teori Thomas Hobbes
mengemukakan, jika keadilan merupakan sebuah perbuatan yang dikatakan adil apabila sudah didasari dengan sebuah perjanjian yang sudah disepakati.Hal ini sejalan dengan arti bahwa keadilan yang berlaku dalam dunia hukum juga harus sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. Perjanjian disini berarti peraturan yang sudah disahkan dan sudah seharusnya dijalankan serta diberlakukan dengan sebagaimana mestinya. Padahal Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara, yang dengan itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

“Agar tercipta keadilan yang merata bagi seluruh warganya,” lantangnya.

Sebelumnya, Pelapor dugaan penganiayaan Anak seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Mekel Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah menyelasaikan secara kekeluargaan dan tidak ada usur kritik politik di media sosial (medsos). Melaikan persoalan pribadi, sehinga pihaknya akan mengajukan Restorative justice (RJ) ke Polres Bogor agar persoalan yang tidak benar adanya ini bisa terselaikan.

“Kami akan selesaikan secara musyawarah secepatnya dengan pihak terlapor,” ujarnya saat di temui Wartawan di rumahnya RT01/01 Jumat (2/05/25).

Masih Mekel menambahkan, dirinya juga meminta maaf kepada Kades Klapanunggal beserta warga karena membuat suasan menjadi tidak nyaman. Ditambah ia juga tidak pernah memberikan surat kuasa pendamping hukum secara resmi guna melaporkan dugaan pengaaniyaan ke Polsek beberapa hari yang lalu.

‘Intinya masalah ini akan saya selesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor,” tambahnya.

Terlapor Lutfi  Rayi menambahkan , atas nama pribadi perihal kejadian diatas yang ramai dimedsos itu tidak benar adanya. Melaikan tindakan yang ia lakukan itu , karena masalah pribadi tidak ada usur kritik politik. Serta sudah diselasikan secara musyawarah terhadap pihak terlapor.

“Saya juga meminta maaf kepada saudara Mekel beserta keluarganya, semoga ini menjadi pelajaran saya agar tidak melakukan tindakan serupa lagi,” tuturnya saat ditemui di kediamnya hari ini.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *