BogorOnline.com – SUKAMAKMUR
Merasa dirampas haknya atas tanah oleh
Kementerian Kehutanan yang mengklaim bahwa lahan Se Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Masuk kedalam kawasan hutan ratusan warga datangi kantor desa kemarin.
Parman salah satu warga sekitar mengatakan, ia selaku warga Sukawangi menuntut hak tanahnya yang tidak pernah merasa berada dikawasan hutan. Lantaran masyarakat mempunyai dokumen dan riwayat yang jelas nenek moyang. Salah satu contoh masih ia menjelaskan, tetangga kakek datang ke Sukawangi tahun 54, pada tahun 60 ada panggilan untuk penebangan dan pembukaan lahan. Sehingga diinformasikan ke saudara yang lain dan kakek. Ditambah ia mengatakan, pada tahun 62 kakeknya sudah mempunyai SK Kinag yang mana dalam bentuk SK dari dari Kementrian Agraria dan sampai saat ini pun ada sebagian warga ada yang memiliki.
“Alhamdulillah tetangga kami masih ada yang megang satu, kenapa SK Kinag pada waktu itu tidak ada. Jadi ada penarikan SK, diganti oleh girik, kemudian girik ditarik lagi,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di lokasi.
Masih Parman mengatakan, kenapa warga bisa memperjual belikan tanah lantaran sudah mempunyai leter c desa. dimana disitu c desa sudah jelas terdaftar atas nama siapa, wajib pajak, dan dengan luas berapa. Dari sisi legalpun jelas, ada ajb, ada segel jual beli. Didalam segel jual beli itu ada tiga serangkai yang dimana isinya ada surat keterangan tidak sengketa. Kalau tidak sengketa berarti dengan siapapun, tidak harus perorangan, termasuk dengan Perhutani. Dengan begitu ia bersama ratusan warga datang menuntut kepada Kades, mengadu kepada Dpd. Merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang ada diwilayah Rw 8 yang dilakukan oleh Gakkum atas dasar laporan dari Perhutani.
“Sementara kami ini tidak merasa tiggal di kawasan hutan, jujur kami sendiri dengan adanya pemanggilan ke warga Sukawangi 6 orang oleh Gakkum kami merasa keberatan,” kesalnya.
Parman melanjutkan, giat ini bukti simpati kepada warga yang sudah merasa dipanggil, karena memiliki dokumen yang jelas. Sementra hari ini diagendakan ada olah Tkp. Bagi yang awam hukum pun aneh. Lantaran ini perdata saja belum diadukan, kenapa sudah ada olah Tkp, kesannya sudah ada terjadi pelanggaran pidana. Berarti kalau begitu semua program ptsl, prona kemarin tidak sah. Dan pihaknya ingin menjadi hak milik di sahkan, sampai saat ini masih menggantung dengan hak tanah adat.
“Tapi faktanya ada klaim dari Hambalang timur dengan luas 1800 hektar yanh ada di desa kami,” keluhnya.
Lanjut Burhanudin yang juga masa demo mengatakan, tahun 50-64 berapa tahun itu sampai sekarang asli menggarap. Sebelum ada desa tahun 77, sehingga ada desa, diakui diangkat jadi masyarakat Desa Sukawangi. Undang-Undang (UU) ditentukn oleh Pemerintah, ada pasal 3 sudah jelas disitu bunyinya kalau tanah tersebut terlantar.
Lalu ia garap tanami berturut turut dua puluh tahun, singkong, nangka, bambu, alpuket, pisang, sayur mayur segala rupa, Jadi disini ia meminta hak sebagai masyarakat Indonesia dihentikan dan hukum Sp3nya dikeluarkan.
“Kalau tidak kami sebagai masyarakat mengambil tindakan yang lain dan kami tetap meminta bantuan ke desa,” tegasnya.
Sambung Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi Ujang saepuloh menambahkan, dengan adanya keluhan warga saat ini pihaknya akan melakukan upaya perlindungan hak untuk warga. Mengingat, mereka punya dasar kepemilikam tanah, ada di C Desa dan Girik.
”Mereka gak semata-mata ada di sini, mereka semua punya alas hak yang jelas, disini tiba-tiba satu Desa Sukawangi di klaim masuk kawasan hutan, ya kami tidak akan tinggal diam saja, apalagi ada warga saya yang mendapatkan SPDP dari Kementerian Kehutanan,” tambahnya.(rul)