BOGORONLINE.com – Komisi III DPRD Kota Bogor mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor pasca insiden fatal dalam proyek revitalisasi SDN Gang Aut yang menewaskan satu pekerja pada 21 Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie, menegaskan bahwa Disdik harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Menurutnya, pengawasan aktif wajib dilakukan oleh konsultan dan penanggung jawab teknis, terutama pada proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kegiatan pekerjaan berisiko tinggi harus diawasi secara ketat. Implementasi K3 tidak cukup hanya menjadi syarat administratif dalam proses lelang, tapi harus dijalankan secara konsisten di lapangan,” ujar Benninu, Senin (30/6/2025).
Ia juga menyarankan adanya mekanisme pelaporan berkala dan inspeksi acak guna memastikan penerapan K3 berjalan optimal.
Komisi III turut mendorong Pemerintah Kota Bogor menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran K3. Hal ini termasuk sanksi administratif atau denda bagi kontraktor maupun pengawas proyek yang lalai dalam menjalankan ketentuan.
“Kami menilai sanksi merupakan bentuk pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Benn.
Dalam aspek perlindungan tenaga kerja, Komisi III menekankan pentingnya seluruh pekerja proyek fisik untuk terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Validasi keikutsertaan BPJS juga diusulkan menjadi syarat wajib pencairan pembayaran proyek.
Lebih lanjut, Benninu meminta kontraktor menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial terhadap keluarga korban kecelakaan kerja, termasuk pemberian santunan, pendampingan hukum jika dibutuhkan, serta komunikasi terbuka sebagai wujud empati dan komitmen keselamatan kerja.
“Seluruh proyek fisik juga kami sarankan memiliki prosedur tanggap darurat yang jelas dan mudah diakses, lengkap dengan kontak person dan titik evakuasi,” tambahnya.
Komisi III juga mendorong kolaborasi lintas instansi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, serta dinas teknis lainnya, untuk menggelar inspeksi mendadak bersama dan menyusun pedoman teknis proyek yang menekankan perlindungan tenaga kerja.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh demi perbaikan sistem pelaksanaan proyek yang lebih aman, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tandas Benninu.