Oleh: Abah Yayat
Ketika anjuran moral kehilangan ruhnya, dan ancaman hukum kehilangan tajinya, dua pilar penyangga bangsa ini mulai melemah—di tengah derasnya arus masa. Arus inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para politisi untuk berselancar di atasnya, mencari simpati, dan mengalihkan perhatian dari persoalan substansial bangsa.
Fenomena Sound Horeg menjadi salah satu gejala sosial yang mengundang keresahan. Bukan hanya keresahan bagi mereka yang mendengar langsung suara bisingnya, menyebar ke wilayah lain, dan juga keresahan yang lebih mendalam: kekhawatiran terhadap masa depan generasi muda yang kini menikmati pertunjukan itu. Muncul pertanyaan: apakah Sound Horeg layak disebut sebagai produk budaya yang harus dihormati dan diapresiasi?
Budaya, sebagaimana dikatakan, adalah hasil dari rasa, cipta, dan karsa. Ini menggambarkan bahwa budaya terbentuk dari kemampuan manusia untuk merasakan (rasa), berpikir kreatif dan inovatif (cipta), serta memiliki kehendak atau kemauan (karsa). Dengan merujuk pada definisi tersebut, manusia adalah makhluk dengan seperangkat potensi: pikiran yang mengisi lapisan otak, perasaan yang bersemayam di singgasana hati, dan jasmani sebagai perantara aktualisasi keduanya dalam kehidupan sosial.
Pancaindra, khususnya penglihatan dan pendengaran, laksana pancuran bagi kolam jiwa. Apa yang dilihat dan didengar akan masuk ke dalam pikiran, disaring melalui proses seleksi dan pembelajaran, lalu diklasifikasi dan diklarifikasi, hingga akhirnya diserahkan kepada “mahkamah hati” untuk diputuskan menjadi ucapan, sikap, atau perbuatan. Bening atau keruhnya hati sangat ditentukan oleh kemampuan pikiran dalam menyaring informasi.
Manusia memang memiliki kehendak bebas (karsa), namun harus disadari bahwa setiap pilihan yang lahir dari kehendak itu mengandung konsekuensi—baik menyenangkan maupun menyakitkan bagi orang lain. Oleh karena itu, kreativitas (cipta) yang lahir dari pikiran seharusnya mempertimbangkan rasa. Budaya, dalam konteks ini, mestinya menjadi kompas moral yang mengarahkan pikiran, perasaan, dan kehendak manusia.
Lalu, apakah Sound Horeg sebagai hasil kreativitas benar-benar lahir dari rasa yang mendalam dan kehendak yang mempertimbangkan dampaknya secara luas? Jika tidak, maka ia hanyalah produk kesenangan sesaat yang bersifat individualistis dan egoistis. Kreativitas dan kehendak yang tidak melibatkan rasa tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sosial. Maka, wajar jika sebagian ulama mengeluarkan fatwa haram, dan aparat kepolisian menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Sayangnya, dua taring negara—moral dan hukum—hari ini tampak tumpul. Tidak lagi menjadi teguran atau ancaman, melainkan bahan lelucon bagi mereka yang sudah mati rasa. Ironisnya, penikmat Sound Horeg adalah generasi muda yang digadang-gadang sebagai generasi Indonesia emas 2045. Namun kini, mereka justru dibuat tuli—bukan oleh cacat fisik, tapi oleh bisingnya budaya tanpa makna. Inilah yang patut kita waspadai: lahirnya Generasi Indonesia Budeg 2045 yang tak lagi mampu mendengar mana yang benar, baik, dan tepat.





