BOGORONLINE.com – Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yakni Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, mendatangi kantor Kecamatan Tamansari pada Kamis (10/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) yang diduga belum mengantongi izin lengkap namun telah menjalankan operasional pembangunan.
Warga menuntut agar Camat Tamansari mengkaji ulang perizinan PT PMC. Mereka juga menyuarakan keresahan atas dugaan tindakan premanisme dan intimidasi oleh kelompok tertentu yang disebut sebagai bagian dari ormas yang menduduki lahan atas nama perusahaan tersebut.
“Kemarin rumah saya kebanjiran saat hujan. Itu akibat dari lahan yang dibabat PT PMC, sehingga tidak ada resapan air,” ungkap Dedi, salah satu warga terdampak.
Menurut Dedi, pembabatan vegetasi di area tersebut menyebabkan saluran air tersumbat dan mengakibatkan banjir serta lumpur masuk ke rumah warga. Ia mendesak pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak tinggal diam dan segera meninjau ulang aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek tersebut.
Senada dengan itu, Ali Al Jufri, perwakilan pendamping warga Sukaluyu, menyatakan bahwa aktivitas PT PMC telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar. Ia menyebutkan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga, mulai dari ketidakjelasan izin, pembabatan ribuan pohon, hingga aksi premanisme terhadap warga.
“Warga menuntut agar pembangunan PT PMC dihentikan sampai izin lengkap dimiliki, alat berat ditarik mundur, aksi intimidasi dihentikan, dan pagar pembatas proyek dicabut,” tegas Ali.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tamansari Yudi Hartono memastikan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah yang lebih tinggi dan mencari solusi terbaik.
“Kita akan komunikasikan semuanya agar ada solusi yang saling menguntungkan. Harapan kami, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan aman,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan, saat ini pembangunan PT PMC di wilayah Desa Tamansari sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara untuk Desa Sukaluyu dan Sukajaya masih dalam proses penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga izin belum sepenuhnya lengkap.





