Sopir Angkot Bogor Desak Pemerintah Tunda Penghapusan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

BOGORONLINE.com – Ratusan sopir dan pemilik angkot di Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menunda penerapan aturan tersebut karena dinilai belum siap secara ekonomi untuk melakukan peremajaan kendaraan.

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, menyatakan pihaknya telah menerima perwakilan pengunjuk rasa yang terdiri dari pengurus koperasi, pemilik angkot, dan para sopir. Aspirasi mereka, kata Eko, akan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan transportasi ke depan.

“Kami sudah menerima dan menampung semua keluhan para sopir dan pemilik angkot. Mereka berharap agar Pemkot menunda penghapusan angkot yang berusia di atas 20 tahun karena kondisi ekonomi mereka saat ini belum memungkinkan untuk melakukan peremajaan kendaraan,” ungkap Eko Prabowo kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Kamis (23/10/2025).

Eko menjelaskan, regulasi terkait penataan transportasi publik di Kota Bogor sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah sejak tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, sudah terdapat tahapan konversi, reduksi, hingga pelaporan (reporting) terkait pembenahan sistem transportasi umum. Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi bagi para pengemudi.

“Prinsipnya, semua masukan dari para sopir akan kami akomodasi. Keputusan akhir akan dibahas bersama pimpinan dan Dinas Perhubungan agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat serta mendukung penataan transportasi yang lebih baik,” tambahnya.

Eko juga menyebut bahwa tuntutan para sopir angkot bersifat jangka pendek dan akan segera dibahas secara teknis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Tujuannya, agar solusi yang ditetapkan tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para sopir yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi tersebut.

Pemkot Bogor berkomitmen mencari formula terbaik agar proses modernisasi transportasi tetap berjalan tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi di kalangan pengemudi angkutan kota.

Sementara itu, sejumlah perwakilan sopir dan pemilik angkot menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:

Nurdin Ahong (KKSU 08 A) meminta agar program pengurangan armada atau reduksi angkot tidak memaksa pemilik untuk membeli kendaraan baru karena mereka tidak mampu mencicil unit baru.

Ipan (Trayek 08 Merah) menuntut kejelasan nasib sopir yang terdampak apabila kebijakan pembatasan usia kendaraan tetap diberlakukan.

Hadi (Trayek 05) berharap pemerintah memberi kelonggaran bagi pemilik yang hanya memiliki satu unit angkot agar tetap dapat beroperasi selama kendaraan dinyatakan layak jalan.

Nurjaman (Trayek 06) menyoroti tindakan Dishub yang mengandangkan sejumlah angkot tanpa kejelasan mekanisme.

Acang (Trayek 16) mendesak Wali Kota untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai menimbulkan banyak dampak sosial dan ekonomi.

Derin (KKSU 09) memberi tenggat waktu hingga Jumat bagi pemerintah untuk melepaskan angkot yang dikandangkan, dengan ancaman akan melakukan aksi lanjutan di Kantor Dishub pada Senin mendatang.

Warno (KKSU 07 AK) menuntut keadilan hukum antara angkot dan kendaraan odong-odong yang masih banyak beroperasi di jalan.

Empay, salah satu perwakilan sopir, meminta Wali Kota menegur Kepala Dishub terkait ketidakjelasan kriteria angkot yang ditahan.

Tri H, perwakilan sopir lainnya, bahkan meminta pergantian Kepala Dishub Kota Bogor karena dinilai tidak memiliki komunikasi baik dengan para pemilik dan sopir angkot.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *