foto: Ketua PK PMII Unida Bogor, Nadiraha Bahtiar.
BOGOR, BOGORONLINE.COM – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Djuanda (Unida) Bogor, mendesak Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, dapat memanggil dan menindak tegas oknum kepala sekolah (Kepsek) tingkat sekolah dasar negeri (SDN) berinisial SI yang diduga melakukan penggelapan dana senilai puluhan juta rupiah dalam bentuk kerja sama dengan masyarakat.
Ketua PK PMII Unida Bogor, Nadiraha Bahtiar menegaskan, mau bagaimana pun kepsek adalah jabatan strategis yang memegang kusa manajerial dan anggaran di sekolah yang bersangkutan.
Ketika seorang Kepsek, katanya, terindikasi terlibat kasus penipuan ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem asesmen jabatan.
“Bagaimana mungkin seseorang dengan masalah integritas serius bisa lolos atau tetap menjabat tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal baik itu inspektorat ataupun Pengawas Sekolah?,” ujar Nadiraha saat dihubungi wartawan, Senin (29/12/25).
Ia melanjutkan, adapun tambah lagi dengan sikap diamnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, ini bukan hanya masalah komunikasi publik yang buruk, tapi bagian daripada pengabaian kewajiban hukum.
“Oleh karena itu, perlu adanya proses hukum pidana dan Disdik Kabupaten Bogor serta BKPSDM dalam memberikan sanksi berat kepada oknum kepsek SDN di megamendung, bila perlu serta harus adanya pengauditan secara menyeluruh,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor berinisial S diduga ingkar janji dan disinyalir melakukan penipuan terhadap warga YS (inisial) yang diketahui telah menyerahkan uang senilai Rp 55 juta kepadanya (oknum kepsek, red).
Hal itu berawal, dari YS (warga, red) berani memberikan uang Rp 55 juta kepada oknum kepsek SI yang diperuntukkan sebagai modal usaha bersama dalambpengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di sekolah SD wilayah Gadog dan Ciawi dengan sistem bagi hasil, sesuai kesepakatan bersama kala itu.
Namun berjalannya waktu sejak tahun 2021 uang diserahkan YS kepada SI, hingga saat ini tidak ada kejelasan apapun dari oknum tenaga pendidik di Bumi Tegar Beriman tersebut.
Bahkan dari pengakuan YS, setiap ditanyakan dan diajak bertemu, SI selalu beralasan dan menghindar.
Hingga akhirnya YS mengadukan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Namun, tetap saja oknum S selalu pandai berkelit dan Disdik pun tampak lemah, terkesan tidak berani memberikan suatu tindakan tegas agar SI bertanggungjawab atas ulahnya, bahkan Disdik seakan melindungi oknum S tersebut.





