KLH Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan di Sumatra

BOGORONLINE.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan pencabutan izin tersebut diumumkan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Istana Presiden, Jakarta, pada 20 Januari 2026.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi,” kata Diaz.

Dia menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Diaz menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian secara intensif, termasuk mengevaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tercantum dalam persetujuan lingkungan. Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana.

“Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan,” tegas Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dari total perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Kami berkomitmen menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan demi melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” ujar Diaz.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif melalui berbagai jalur hukum.

“Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana, namun sanksi administrasi, pidana, dan perdata tetap berjalan,” kata Rizal.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan. Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta IPB University.

“Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan pemerintah saat ini tengah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mengetahui kondisi eksisting wilayah terdampak serta menentukan langkah pemulihan ke depan.

“KLHS ini bertujuan mengetahui bagian wilayah mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya, apakah masih memiliki daya dukung dan daya tampung atau tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien.

Ia menambahkan, apabila ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ia menegaskan pencabutan izin merupakan langkah penting untuk pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

“Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *