ASN Kota Bogor Dipecat karena Penyalahgunaan Wewenang, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin Berat

BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor resmi memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang. Keputusan pemecatan ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menyebut, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026.

“Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Dani yang dikutip dari https://www.metrobogor.com/hukum/107116712301/salah-gunakan-wewenang-mantan-pejabat-pemkot-bogor-dipecat, Kamis (12/2/2026).

Dani menjelaskan, tindakan AG masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Meskipun surat keputusan telah diterbitkan sejak awal Januari 2026, pemberlakuan status inkracht atau berkekuatan hukum tetap baru efektif pada awal Februari.

“Keputusan diterima yang bersangkutan pada 14 Januari. Sesuai prosedur, status PNS-nya resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah diterima, yakni per 5 Februari 2026,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

“Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan wewenang masuk ke dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang sanksinya berupa pemberhentian,” katanya.

BKPSDM Kota Bogor menegaskan bahwa sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *