GMKI Desak Pemkab Bogor APH Tangkap Mafia, Tambang Emas Ilegal Cigudeg Dan Sukajaya

bogorOnline.com-SUKAJAYA

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang di kenal sebagai “Gurandil” di wilayah Kabupaten Bogor telah mencapai titik yang menghawatirkan. Penambangan Emas Ilegal seolah menjadi lingkaran setan yang tak kunjung putus. Aktivitas ilegal ini selalu kembali menggeliat tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Penjarahan hutan yang kian masif telah merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Koordinator Wilayah III PP GMKI Riduan S Purba mengatakan, kondisi ini menjadi bukti nyata keberadaan gurita mafia Tambang Emas Ilegal di Bumi Tegar Beriman. Khususnya di Desa Banyuasin, Desa Banyuwangi, Desa Banyuresmi Kawasan Gunung Guntur, Cirangsad Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya, Kabupaten diduga milik oknum Kepala Desa (Kades) inisal JI.

“Sumber dilapangan menyebutkan beberapa nama diduga sebagai pemilik atau pengelola tambang, antara lain HR, HI Desa Banyuwangi, HJ, AX, BR Desa Banyuresmi dan EJ,FM Desa Banyuasin,” tegasnya.

Masih Riduan menambahkan, penjarahan hutan yang dilakukan oleh para gurandil bukan lagi sekedar isu lingkungan, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga. Alam diluluhlantakkan, dan hukum seolah olah tidak punya taring dihadapan para gurandil. Bukan lagi soal urusan perut, namun soal mafia yang merampok kekayaan negara, menurunnya kualitas hidup masyarakat dan ancaman krisis ekologi jangka panjang. Dimana insiden kepulan asap beracun yang terjadi di Pongkor Bogor, Rabu (14/1/26) dilaporkan menewaskan 11 orang  gurandil. Korban ditemukan di Kawasan Pertambangan PT Antam Bogor Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.

“Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi Pemkab Bogor dan Aparat Penegak Hukum harus mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terjadi,” tegasnya.

Lanjut Riduan mengatakan, hukum tidak boleh kehilangan taringnya dibawah bayang-bayang gunung emas. Hukum jangan menjadi kertas usang dan seringkali kalah telak oleh negoisasi dibawah meja. Sangat sulit dipercaya aktivitas tambang ilegal yang melibatkan ratusan orang dapat luput dari pantauan aparat selama bertahun- tahun. Tanpa adanya perlindungan, penegakan hukum bagaikan komedi satir. Tindak tegas pemilik modal bukan hanya menyasar rakyat kecil.

Serta masih ia mengatakan, Pemerintah berhenti menjual retorika kosong dan sibuk memoles citra di media sosial. Setiap ada korban, pejabat datang dengan kamera dan janji- janji evaluasi yang tak pernah terwujud. Gerakan Mahasiswa Kristen Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat), secara resmi telah melayangkan aduan masyarakat terkait maraknya Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di Cigudeg Kepada Kapolres dan Bupati Bogor melalui surat bernomor 390019/KW-III/Dumas/EXT/BGR/I/2026.

“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Kami akan membawa isu ini hingga ke tataran nasional dan melakukan aksi unjuk rasa besar- besaran demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Fungsionalitas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Bogor Heriman menegaskan, terkait adanya penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor yang diduga milik oknum Kepala Desa (Kades) inisal JI. Pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

“Kami bekerja sama dengan Pol PP untuk mengabil tindakan Tambang Emas ilegal itu,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WA (WhatsApp) pribadinya Selasa (6/01/26).

Sekretaris Camat (Sekcam) Sukajaya Kabupaten Bogor Herman mengatakan, belum mengetahui masalah diatas.

“Maaf saya engga tau terkait dugaan diatas,” dalihnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WA (WhatsApp) pribadinya Senin (5/01/26).

Diduga oknum Kepala Desa (Kades) diwilah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor inisal JI bermain pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal itu seperti surat yang didapat bogorOnline.com . Dengan landasan hukum untuk menyoroti dan mendorong praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di Kecamatan Sukajaya (lobang Gunung Gandok dan Pilar Gunung Gede).Dokumen tersebut menyatakan bahwa oknum Kades diduga terlibat.

Tepisah Sekdes (Sekretaris Desa) Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Hafis saat dimintai terkait konfirmasi dugaan diatas mengatakan, hoax maaf ia sedang dijalan, bila ingin jelas bisa ke desa

“Bila mau jelas,” singkatnya saat dihubungi Wartawan melalaui WA (WhatsApp) pribadinya kemarin.

Sekedar Informasi untuk Undang-Undang Minerba Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Penambangan tanpa izin diancam:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar. Termasuk pihak yang memfasilitasi atau melindungi.
Pasal 161 UU Minerba, pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana yang sama.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *