BOGORONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat kasus penipuan daring atau online scamming. Tindakan administratif keimigrasian itu dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026).
Langkah tersebut mendapat apresiasi internasional. National Police Agency of Japan menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Imigrasi Indonesia di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta atas keberhasilan mengungkap kasus kejahatan siber yang menyasar masyarakat Jepang.
Penghargaan diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, serta jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3) lalu.
Dalam penggerebekan di tiga lokasi, petugas mengamankan 13 WNA Jepang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Barang bukti tersebut di antaranya perangkat komunikasi dan atribut menyerupai identitas Kepolisian Jepang.
Selama proses penanganan perkara, Kantor Imigrasi Bogor berkoordinasi dengan Kepolisian Jepang melalui Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta guna mendukung proses hukum di negara asal para pelaku.
Sebelum dipulangkan, para WNA tersebut ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan mencegah kejahatan transnasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
“Penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing tidak akan kami toleransi sebagai bagian dari semangat Imigrasi Untuk Rakyat,” tegasnya.
Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat hingga ke negara asal dengan dukungan penuh dari Kedutaan Besar Jepang. Seluruh biaya deportasi ditanggung pihak Kedutaan Besar Jepang guna mendukung kelancaran penanganan kasus tersebut.





