bogorOnline.com-KLAPANUNGGAL
Masalah klasik truk odol tambang gunung kapur buat jalan rusak, jalur Klapanunggal Bojong, Kabupaten Bogor.
Konsultan Teknik sipil Alvin Farhandhika mengatakan, Odol jadi penyebab jalan rusak di lokasi tersebut. Selain masalah drainase, penyebab jalan rusak terbesar adalah maraknya truk over dimension over loading. Istilah ODOL digunakan untuk menyebut kendaraan angkutan barang yang ukurannya melebihi batas dimensi atau membawa muatan di atas ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan lalu lintas.
Ia menambahkan, banyak truk yang beroperasi dengan beban jauh di atas tonase yang diizinkan. Padahal, struktur perkerasan jalan dirancang hanya untuk menahan beban maksimal tertentu. Ketika kendaraan yang lewat memiliki bobot berlebih, lapisan jalan menjadi cepat rusak dan menampilkan tanda-tanda seperti retak, amblas, maupun permukaan bergelombang.
“Banyak kendaraan-kendaraan berat pengangkut material hasil tambang atau pabrik yang melebihi kapasitas menyebabkan jalan mengalami kerusakan lebih cepat,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WA (WhatsApp) pribadinya Jumat (29/05/26).
Masih Alvin mengatakan, kerusakan jalan kerap menjadi keluhan publik yang sangat umum di berbagai daerah. Sudah bukan rahasia lagi, banyak jalan rusak di Bumi Tegar Beriman meski relatif baru diperbaiki. Lubang yang menganga dan permukaan jalan yang bergelombang seakan menjadi fenomena berulang. Selain mengganggu ekonomi, banyaknya jalan rusak juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Faktor penyebab jalan rusak itu semakin diperparah dengan ketidak tepatan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Hasil pekerjaan konstruksi jalan tidak optimal, drainase jalan belum berfungsi optimal sebagai sarana mengalirkan air hujan maupun limpasan permukaan. Bahkan dalam beberapa kasus, jalan yang dibangun tidak memiliki saluran air sama sekali, apabila menggunakan tipe perkerasan lentur (aspal).
Padahal masih ia mengatakan, dalam bahasa Belanda (Londo), julukan Bogor sebagai Kota Hujan secara Buitenzorg. Sehingga curah hujannya sangat tinggi. Di sisi lain, banyak konstruksi jalan mengabaikan saluran air. Dalam konsep dasar konstruksi jalan, air adalah faktor yang paling memengaruhi durabilitas. Ketika air meresap ke dalam lapisan pondasi atau terperangkap di pori-pori maupun di bawah permukaan, daya dukung tanah melemah.
“Struktur jalan yang sebelumnya stabil menjadi lunak, sehingga setiap tekanan kendaraan, terutama truk bertonase besar, akan mempercepat terbentuknya retakan atau lubang,” ucapnya.
Lanjut Alvin mengatakan, banyak kontruksi jalan sering mengabaikan kemiringan (slope). Di sejumlah daerah, kondisi ini terlihat sangat jelas saat musim hujan. Air menggenang berhari-hari di permukaan jalan. Lama-kelamaan, genangan mengikis permukaan merusak permukaan dan membuka celah bagi air untuk masuk ke lapisan di bawahnya.
“Air yang tidak dikontrol melalui sistem drainase yang baik juga dapat menyebabkan kerusakan lebih awal,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Klapanunggal pasang himbauan bagi penambang ilegal limestone (batu kapur) yang berada diwilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diancam pidana denda 100 miliar
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu
Hendy Suhendi mengatakan, pemasangan himbauan itu bentuk upaya preventif pihaknay. Agar masyarakat mengetahui aturan hukum yang berlaku dalam aktivitas pertambangan.
“Polsek hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih paham tentang hukum,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Senin (18/05/26).
Hendy menambahkan, spanduk himbauan tersebut dipasang di empat titik lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin.
“Himbauan yang dipasang ada empat titik di lokasi tambang,” katanya.
Sekedar informasi himbauan tersebut dijelaskan mengenai larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan terkait ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal, yakni hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Meski demikian Hendy menegaskan, bahwa terkait proses penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, pihak Polsek Klapanunggal menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran Polres Bogor, khususnya Unit Tipiter.
“Untuk hal penindakan hukum kita serahkan kepada Polres Bogor di bagian Tipiter,” tegasnya.
Sekedar Informasi truk dalam dunia industri dan regulasi pertambangan, galian kapur termasuk dalam golongan bahan tambang Galian C, atau secara internasional dikenal dengan istilah limestone di wilayah Klapanunggal meliputi gunung cagak, beberapa penambang, jalur pembakaran ban, beberapa penambang, Bagogog, beberapa penambang dan Goa Lalay beberapa penambang.(rul)








