Kuasa Hukum Arwin Umasugi Minta Polresta Bogor Kota Transparan Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan

BOGORONLINE.com – Tim kuasa hukum Arwin Umasugi meminta Polresta Bogor Kota mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kembali menyeret klien mereka. Permintaan itu disampaikan menyusul pemanggilan ulang Arwin, meski kasus serupa disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum Arwin yang terdiri dari Maman Sidik Firmansyah, S.H., Memed MB, S.H., dan Dimas Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (5/2/2026) sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Namun, mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Memed MB, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Bogor Tengah. Ia menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah diproses secara hukum hingga putusan Pengadilan Negeri Bogor.

“Kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor. Dua saudara klien kami, Tatang Umasugi dan Akbar Makian, saat ini masih menjalani hukuman sesuai putusan tersebut. Peristiwanya terjadi pada 17 Februari 2025,” ujar Memed kepada wartawan.

Menurutnya, dalam kejadian itu Arwin justru menjadi pihak yang diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang yang dipimpin Abdul Manaf Kaliki dan Muhammad Nasir Kaliki. Rombongan tersebut, kata dia, datang ke tempat kerja Arwin dengan membawa senjata tajam.

“Klien kami tidak melakukan perlawanan. Ia justru melarikan diri ke Mapolresta Bogor Kota untuk meminta perlindungan demi menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum mempertanyakan pemanggilan ulang Arwin sebagai saksi atas laporan kedua yang kembali diajukan oleh pihak yang sama. Padahal, Arwin mengaku telah melaporkan ancaman pembunuhan yang dialaminya selama hampir dua tahun terakhir ke Polresta Bogor Kota.

“Anehnya, laporan klien kami terkait ancaman pembunuhan itu tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal puncaknya adalah penyerangan pada malam kejadian tersebut. Kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Memed.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap proses penyidikan memiliki batas waktu yang jelas. Jika laporan dibiarkan berlarut, hal itu dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai hukum ditegakkan secara tebang pilih,” tambahnya.

Sementara itu, Arwin Umasugi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Namun, ia menegaskan akan menempuh langkah lanjutan jika terdapat upaya penetapan tersangka yang dinilai tidak berdasar.

“Apabila ada tindakan penetapan tersangka yang dipaksakan terhadap saya, maka saya akan meminta perlindungan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI. Saya berjuang demi keadilan bagi istri dan anak-anak saya,” kata Arwin dalam keterangan tertulis.

Tim kuasa hukum juga berencana menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Wasidik Propam dan Kompolnas.

“Kami menaruh harapan besar kepada Kapolresta Bogor Kota yang selama ini dikenal menjunjung nilai kebenaran, agar perkara ini ditangani secara adil, profesional, dan transparan sesuai semangat transformasi Polri,” tutup Memed.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *