BogorOnline.com – CILEUNGSI
Iqbal al afghany Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus beroperasi secara terbuka. Padahal, dampak kerusakan lingkungan, kerusakan jalan, serta ancaman keselamatan warga sudah sangat nyata. Namun demikian, penegakan hukum dinilai lemah dan belum menunjukkan langkah tegas.
Pantauan di lapangan memperlihatkan truk-truk bermuatan tanah keluar masuk setiap hari. Debu beterbangan, badan jalan desa rusak parah, dan aktivitas masyarakat terganggu. Ironisnya, kondisi ini telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan serius dari aparat penegak hukum.Kondisi tersebut menuai sorotan keras dari Pemuda LIRA. Iqbal menilai, pembiaran tambang ilegal di Rumpin sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum.
“Tambang galian C ilegal ini jelas melanggar undang-undang dan merusak lingkungan. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan keberanian dan komitmen aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor,” tegasnya.
Masih Iqbal mengatakan, pemuda Lira menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak luas. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat jalan desa hancur, debu mencemari udara, dan keselamatan warga terancam. Namun yang terjadi justru pembiaran. Ini berbahaya dan tidak boleh terus dibiarkan. Pihaknya mempertanyakan kinerja Polres Bogor, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan kejahatan pertambangan.
“Jika tambang ilegal yang kasat mata saja tidak ditindak, maka wajar publik bertanya, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tegasnya.
Padahal lanjut Iqbal mengatakan, secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Namun di Rumpin, aturan tersebut seolah tidak memiliki daya paksa. Atas dasar itu, Pemuda LIRA mendesak Polres Bogor, khususnya Tipidter, untuk segera turun langsung ke lokasi tambang galian C diduga ilegal di Rumpin Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. Menindak tegas pelaku, pemodal, dan pihak yang terlibat.
Menyita alat berat serta armada pengangkut dan menyampaikan hasil penanganan perkara secara terbuka kepada publik
“Jika hukum terus diam, maka kejahatan akan semakin berani. Pembiaran hari ini adalah kehancuran lingkungan dan runtuhnya kepercayaan publik di masa depan,” tutup Iqbal.(rul)





