BOGORONLINE.com – Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor.
Sejumlah pekerja diketahui melakukan aktivitas di bagian atap bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa seluruh pelaksana proyek atau kontraktor yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mematuhi aturan K3 selama pelaksanaan pekerjaan.
“Saya ingatkan kembali melalui Pak Sekda, untuk para pelaksana pekerjaan yang berasal dari APBD Kota Bogor harus mematuhi ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan keamanan kerja. K3 harus dipatuhi,” tegas Dedie, kepada wartawan, Senin (7/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada kontraktor yang mengabaikan aspek keselamatan kerja. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menunda proses pembayaran pekerjaan hingga kontraktor memenuhi kewajibannya terkait penerapan K3.
“Kalau memang bandel, ditahan saja pembayarannya,” ujar Dedie.
Ia menjelaskan, bahwa surat edaran mengenai kewajiban penerapan K3 dalam proyek pemerintah telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaksana proyek untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
“Edarannya sudah disampaikan. Kalau masih bandel juga, tidak usah diikutsertakan dalam lelang. Kalau perlu ditahan pembayarannya,” tekan dia.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Kota Bogor terhadap pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dalam setiap proyek pembangunan. Selain melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, kepatuhan terhadap K3 juga menjadi bagian dari tanggung jawab kontraktor dalam menjalankan pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran publik.
Kasus dugaan pelanggaran K3 pada proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput kini menjadi sorotan, seiring meningkatnya tuntutan agar seluruh proyek pemerintah menerapkan standar keselamatan kerja secara ketat dan konsisten.





