BOGORONLINE.com – Buntut pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking tanpa izin oleh Restoran Aroem terus memicu polemik.
Fasilitas umum yang terletak di depan kantor PWI Kota Bogor tersebut disinyalir dicaplok secara sepihak untuk kepentingan bisnis restoran tanpa adanya koordinasi maupun permisi terlebih dahulu kepada pihak terkait.
Aksi “main serobot” fasilitas publik demi keuntungan ekonomi ini memancing reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus.
Pihaknya menegaskan, bahwa seluruh penggunaan ruang publik dan operasional usaha valet parking wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.
”Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.
Ia menyoroti dugaan kuat tidak adanya izin resmi operasional valet tersebut.
Jika hasil pengecekan di lapangan membuktikan praktik tersebut ilegal, ia meminta dinas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban tanpa menunda-nunda.
”Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional valet Restoran Aroem.
Jika terbukti melanggar, sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada pelaku usaha lain yang berbuat seenaknya.
Achmad Rifki juga mengingatkan para pengusaha di Kota Bogor agar tidak hanya mengejar profit semata hingga mengabaikan regulasi serta hak-hak masyarakat atas ruang publik.
Kepatuhan terhadap izin, menurutnya, adalah fondasi utama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, tertib, dan adil di Kota Bogor.





