BogorOnline.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melakukan pengukuran tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1/Desa Pasirjaya, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan pengukuran ini dikawal ketat Satuan Tugas (Satgas) Agraria dari Pemerintah Pusat, Brimob, Babinsa, Babinmas, serta disaksikan perwakilan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan para penggarap.
Kegiatan pengukuran ini bagian dari agenda Satgas Agraria guna memastikan status hukum, baik kejelasan batas dan luasan objek tanah milik negara, sebelum dilelangkan di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelum pengukuran dimulai, sempat diwarnai insiden kericuhan sehingga beberapa penggarap diamankan oleh aparat kepolisian demi menjaga kondusivitas situasi.
Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan (Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia/HPPMI Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan/AMBS), Agraria Institut, dan Pemuda LIRA Bogor Raya) yang mendapat kuasa dari para penggarap, menyatakan mendukung proses pengukuran tersebut jika pada ujungnya pemerintah memprioritaskan hak para penggarap.
“Ada janji dari Satgas Agraria yang diutus negara bahwa ketika lahan ini nantinya masuk mekanisme lelang, para penggarap akan memiliki hak prioritas dalam proses lelang nantinya. Kami menegaskan, jika tujuannya untuk menyelamatkan aset negara dan menjadikan masyarakat penggarap sebagai prioritas, kami akan mendukung penuh,” tegas Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar.

Ia menegaskan, lahan eks HGB PT BSS No. 1/Pasirjaya seluas 1.272.110 meter persegi tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2017 dan telah menjadi sitaan negara karena PT BSS terlilit utang BLBI.
“Jadi secara yuridis lahan tersebut merupakan aset negara dan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan pihak PT BSS,” tandasnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muhsin, menambahkan, masyarakat penggarap yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun mengharapkan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
“Kehadiran negara harus mampu memberikan rasa adil bagi masyarakat lokal. Kehadiran negara adalah untuk menengahi, bukan untuk melakukan keberpihakan,” ujar Muhsin.
(Acep Mulyana)





