Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba

BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap sebanyak 61 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.

Capaian tersebut disampaikan Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).

AKBP Arie menjelaskan, dari total 68 tersangka yang diamankan, sebanyak 66 orang saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.

“Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini, sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, 212.782 butir obat keras tertentu (OKT), serta 870 butir psikotropika.

Menurut AKBP Arie, penyitaan barang bukti tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Secara keseluruhan, akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya para generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” ungkapnya.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus sabu dan ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu Pasal 609 dan Pasal 610. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain penindakan, Polresta Bogor Kota juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui kerja sama dengan berbagai instansi guna mengantisipasi peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lebih luas.

“Dalam hal upaya pencegahan, kami memperkuat koordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, serta Bea Cukai. Langkah sinergis ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan pemanduan lintas wilayah maupun kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing,” jelas AKBP Arie.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Arie mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Arie Trestiawan.

Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya melalui layanan Call Center Polri di nomor 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *