BOGORONLINE.com – Konflik agraria di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali memanas setelah bentrokan antara warga dan pihak yang berada di lokasi lahan terjadi pada Kamis (6/8/2026).
Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta aktivitas di lahan yang selama ini digarap masyarakat dihentikan hingga status dan legalitas penguasaan tanah mendapat kejelasan.
Perwakilan warga Sukajaya, Asep Suryana, mengatakan konflik tersebut menunjukkan persoalan agraria di wilayah itu semakin serius. Ia menilai aktivitas PT Prima Mustika Candra (PT PMC) berlangsung ketika masih terdapat perbedaan pandangan terkait legalitas lahan dan dokumen perizinan perusahaan.
“Situasi kemarin menunjukkan persoalan ini sudah semakin serius. Aktivitas PT PMC berlangsung secara sepihak, sementara dokumen lingkungan dan perizinan terkait penggunaan alat berat perlu dipertanyakan dan diverifikasi,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, bentrokan tersebut turut berdampak pada lingkungan sekitar. Ia menyebut terdapat kerusakan pada area sungai, pepohonan, dan lahan pertanian.
Selain kerusakan lingkungan, Asep mengklaim sejumlah petani mengalami dugaan intimidasi dan pengeroyokan ketika berupaya mempertahankan lahan garapan mereka.
“Petani juga menghadapi dugaan intimidasi dan pengeroyokan, termasuk yang saya alami sendiri,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Asep, aktivitas PT PMC di lahan yang selama ini digarap masyarakat telah berlangsung sejak 3 Agustus 2026. Ia mengatakan aktivitas tersebut kembali terjadi pada 6 Agustus dengan pengerahan alat berat yang, menurut klaimnya, dikawal ratusan orang yang diduga berasal dari kelompok sipil.
Dalam bentrokan tersebut, Asep menyebut sedikitnya dua petani mengalami luka serius. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak warga dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak PT PMC maupun aparat yang berada di lokasi.
Asep juga menilai aparat keamanan yang berada di lokasi belum mengambil tindakan tegas untuk menghentikan bentrokan ketika situasi memanas.
Di sisi lain, kelompok tani menyatakan memiliki dasar legitimasi untuk mengelola lahan tersebut karena masyarakat telah lama menggarapnya. Mereka juga mengklaim pernah memperoleh dukungan melalui sejumlah program pemerintah.
Atas konflik tersebut, warga meminta Kepolisian dan TNI menghentikan aktivitas penggusuran yang mereka sebut dilakukan PT PMC. Mereka juga meminta alat berat ditarik dari lokasi serta dugaan tindak kekerasan terhadap masyarakat diusut.
Warga Minta Status Tanah Dievaluasi
Selain kepada aparat keamanan, warga juga menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka meminta status penguasaan tanah oleh perusahaan dievaluasi. Warga juga meminta perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dipertimbangkan untuk dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Warga selanjutnya mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Pertanahan memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta adanya pemulihan hak masyarakat apabila nantinya terbukti memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nabil, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang terdampak konflik agraria tersebut.
Menurut Nabil, LBH Jakarta juga berkoordinasi dengan sejumlah jaringan masyarakat sipil untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi selama proses penyelesaian konflik.
“Kami melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap masyarakat serta berkoordinasi dengan jaringan yang ada di wilayah ini. Kami juga ingin mendorong agar hak asasi masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria dapat benar-benar terwujud,” ujar Nabil.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan aktivitas penggusuran, legalitas penguasaan lahan, serta dugaan kekerasan dalam bentrokan tersebut masih bersumber dari pihak warga dan pendamping hukum. Konfirmasi dari PT Prima Mustika Candra serta pihak aparat terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai konflik agraria di Desa Sukajaya.





