Menunggu Nyali KPK Jerat Koruptor di Kabupaten Bogor

Bogor Raya12 views

BogorOnline.com — Publik mulai mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. KPK diminta tidak ragu menetapkan Bupati dan jajarannya sebagai tersangka jika terbukti terlibat.

Desakan itu mencuat setelah KPK disebut mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam serangkaian kegiatan penyelidikan kasus dugaan pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Bahkan, setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan melebar ke kasus dugaan korupsi di sektor pengadaan.

Desakan publik makin menguat lantaran hingga Minggu (23/8/2026) KPK belum juga menetapkan tersangka. Padahal, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan beberapa Kepala Dinas (Kadis) berinisial BY, AG, RM, YN, AD, telah diperiksa intensif secara terpisah pada Kamis subuh (20/8/2026) dan digiring ke Gedung Merah Putih di Jakarta. Selain menyita uang Rp1,8 miliar, bagian handphone milik mereka juga telah disita.

“KPK jangan mau diintervensi. Sekalipun Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut-sebut dekat dengan Presiden Prabowo Subianto tapi kalau terbukti bersalah hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Segera tetapkan tersangka secara terbuka agar masyarakat juga mengetahuinya,” ujar Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMRI), Raja Agung Nusantara, Minggu (23/8/2026).

Raja Agung Nusantara mengungkapkan, secara struktur hukum pemotongan upah pungut pajak atau pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan secara detail diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Di Kabupaten Bogor diatur dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 900.1/211/Kpts/Per-UU/2024 tentang Penerima dan Besaran Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2024.

Dalam ketentuan mengenai penerima insentif dalam beleid tersebut, pembayaran insentif atau upah pungut dapat diberikan secara proporsional kepada pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sesuai tanggung jawabnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah.

“Kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor, pejabat yang disebut sebagai penyelenggara negara selain menerima upah pungut secara sah sesuai aturan juga diduga memotong jatah upah pungut para pejabat dan pegawai Bappeda secara tidak sah, dan diduga memanfaatkan data fiktif pegawai penerima upah pungut,” ungkapnya.

Raja Agung menegaskan pengusutan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak berhenti pada pihak yang diduga membawa atau menyimpan uang.
“Yang harus dibongkar KPK bukan hanya uang yang disita Rp1,5 miliar. Siapa aktornya, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima dan ke mana aliran dananya, itu yang harus dijelaskan berdasarkan alat bukti. Sebab dalam beberapa narasi pemberitaan media terungkap Bupati Bogor menerima Rp4 miliar,” tegas Raja Agung.

Ketua Harian DPP KNPI ini juga menyinggung nilai upah pungut pajak di Kabupaten Bogor cukup menggiurkan. “Jumlahnya 2,5 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor sebesar Rp6 triliun, atau sekitar Rp150 miliar per tahun,” sebutnya.
(A. Mulyana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *