bogorOnline.com-CILEUNGSI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus memperketat penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di badan jalan. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi jalan serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Cileungsi, Amran Iskandar, menyatakan bahwa pihak personel Satpol PP menerjunkan tim untuk melakukan patroli rutin sekaligus pendataan terhadap para pedagang yang melanggar aturan pada Senin (10/8/26).
Penertiban difokuskan pada lapak-lapak PKL yang menempati badan jalan di sepanjang jalur penghubung Cileungsi dan Dayeuh.
”Hari Senin tanggal 10 Agustus tahun 2026, kami bersama anggota Satpol PP Kecamatan Cileungsi melakukan kegiatan rutin patroli sekaligus pendataan, dan ada juga sebagian yang kami tertibkan yaitu para PKL yang berjualan di badan jalan antara jalur Cileungsi dan Dayeuh. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan sukses,” ujar Amran Iskandar di lokasi saat ditemui bogorOnline.com di lokasi hari ini.
Terkait imbauan bagi para pedagang yang masih membandel, Amran menegaskan bahwa pihak Satpol PP tidak lagi sekadar memberikan peringatan lisan. Setelah tahap pendataan selesai, prosedur teguran tertulis resmi akan segera dijalankan.
Pihaknya memberikan tenggat waktu toleransi selama 7×24 jam atau satu minggu sejak surat pemberitahuan dilayangkan. Jika dalam kurun waktu tersebut para pedagang tidak mengindahkan imbauan untuk mengosongkan badan jalan secara mandiri, petugas akan mengambil tindakan tegas.
”Untuk imbauan, intinya kemarin sudah saya data, tinggal menunggu pengiriman surat kepada para PKL. Kita beri toleransi 7 x 24 jam (jangka waktu 1 minggu), nanti untuk kedepannya baru kita bongkar,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pemilik lapak liar sehingga fungsi jalan utama Cileungsi-Dayeuh dapat kembali optimal dan bebas dari kemacetan akibat penyalahgunaan badan jalan.(rul)





