KOTA BOGOR, BOGORONLINE.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, diduga tak mengikuti Peraturan Perundangan-Undangan Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pedomannya.
Pasalnya, seperti yang dialami oleh salah satu pemohon terkait permohonan booking pembayaran BPHTB sebut saja Arul (34) yang mengaku, sangat heran atas biaya yang ditentukan oleh jajaran instansi tersebut.
Lantaran, dirinya yang tengah mengurus akta jual beli (AJB) dengan nilai transaksi senilai Rp600 juta, namun saat melakukan kode booking BPHTB di Bappenda Kota Bogor, dimana petugas instansi itu, menuliskan senilai Biaya Transaksi sejumlah Rp650 juta.
“Aneh Bapenda Kota Bogor ini, padahal transaksinya hanya Rp600 juta kenapa saat kode booking yang keluar dituliskan biaya transaksi senilai Rp650 juta. Atas dasar apa dibuatkan nilai (650 Juta, red) itu, jelas-jelas kami melaporkan transaksi dengan benar tanpa dikurang-kurangi,” ujar Arul, kepada wartawan, Rabu (05/08/26).
Menurutnya, jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2010 tentang BPHTB di pasal 28 huruf (a) ayat (1) dimana dasar penggunaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Sementara pada ayat (2) disebutkan nilai perolehan objek pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, (a) jual beli adalah HARGA TRANSAKSI.
“Maka atas dasar apa petugas Bappenda Kota Bogor menaikan nilai Transaksi yang pemohon buat, namun tidak sesuai dengan faktanya,” ungkap dia.
Lebih jauh ia berharap, kepada pemerintah kota/Kabupaten maupun provinsi dan pusat hakikatnya dalam menerapkan sebuah aturan diharapkan jangan sampai aturan yang dibuat bertentangan atau melebihi dari Peraturan Perundang-Undangan yang ada.
“Karena, namanya Undang-Undang itu acuannya lebih tinggi dari aturan apapun ketimbang Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Gubernur sekali pun,” jelas Arul.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Bappenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengungkapkan, bahwa keluarnya angka penaikan nilai BPHTB yang bersangkutan umumnya berdasarkan merujuk kepada Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Maka, lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan nilai pembayaran BPHTB kepada setiap wajib pajak (WP) berdasarkan dari NOP tersebut.
“Umumnya kami di Bappenda Kota Bogor khususnya, biasanya merujuk kepada nilai objek pajak,” imbuh pria eks Camat Bogor Tengah itu.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menambahkan, apabila masyarakat atau WP ada yang merasa keberatan padahal nilai transaksinya sesuai dengan fakta yang terjadi, maka disarankan bisa mengajukan surat berupa ‘Permohonan Pengurangan Pembayaran Pajak BPHTB Disesuaikan Dengan Harga Transaksi’, sehingga jajarannya akan langsung memproses untuk mengurangi nilai biaya BPHTB yang telah dikeluarkan.
“Ada langkahnya, dan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres), bagi WP yang hendak membayarkan pajak BPHTB namun dirasa nilainya tak sesuai dengan transaksi karena dinaikkan jumlahnya, maka dapat diajukan surat permohonan pengurangan pembayaran pajak BPHTB disesuaikan dengan harga transaksi tersebut. Berikut dengan melampirkan SPPT/PBB dan KTP yang bersangkutan,” tegasnya sembari mengakhiri.





