BOGORONLINE.com — Lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan melalui fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI).
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan sepanjang Agustus 2026 melalui fasilitas GreenZone milik SBI. Barang hasil penindakan dari wilayah Bogor, Jakarta, dan Banten itu dikelola menggunakan metode co-processing.
Metode tersebut memungkinkan limbah tertentu digunakan sebagai bahan bakar dan/atau bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Material yang memenuhi kriteria kemudian diproses di dalam tanur semen bersuhu tinggi sehingga dapat dimusnahkan sekaligus dimanfaatkan kembali.
General Manager AFR PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan pemusnahan barang sitaan dalam jumlah besar membutuhkan metode yang efektif sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
“Melalui metode co-processing, material dimusnahkan secara tuntas pada tanur semen bersuhu tinggi sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku alternatif dalam proses produksi semen. Dengan pendekatan ini, material tidak berhenti sebagai barang yang dimusnahkan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali sesuai karakteristiknya,” ungkap Budi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Budi, pemanfaatan teknologi tersebut sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular. Pendekatan itu mendorong penggunaan kembali material sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam dan metode pembuangan akhir.
Sepanjang Agustus 2026, Nathabumi, unit bisnis pengelolaan limbah SBI, menangani pemusnahan BMMN hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total barang yang diproses terdiri atas lebih dari 60 juta batang rokok dan hasil tembakau ilegal, sekitar 28 ribu rokok elektrik, serta lebih dari 2.000 liter MMEA.
Seluruh proses dilakukan di GreenZone, fasilitas pengelolaan limbah terintegrasi SBI yang digunakan untuk menangani berbagai jenis material dengan proses yang terukur.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian BMMN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke pasar.
“Pengelolaan barang tegahan membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapannya. Karena itu, kami memastikan penyelesaian BMMN dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ujar Hendri Darnadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengapresiasi kolaborasi antara Bea Cukai dan Solusi Bangun Indonesia dalam proses pemusnahan tersebut.
Menurut Ambang, dukungan fasilitas dan kompetensi SBI membantu memastikan proses pemusnahan BMMN dapat berjalan secara efektif.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin bersama Solusi Bangun Indonesia. Dukungan fasilitas dan kompetensi yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting dalam membantu pelaksanaan pemusnahan BMMN secara efektif,” ujar Ambang Priyonggo.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian barang hasil penindakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi co-processing memberikan alternatif pengelolaan material agar tidak semata-mata berakhir sebagai limbah.
Solusi Bangun Indonesia menyatakan akan terus memperkuat kemampuan pengelolaan limbah dan BMMN melalui penerapan teknologi yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat aspek perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya secara lebih optimal.





