Paket Mengaku Berisi Rokok, Polisi Temukan 18 Kg Ganja dan 1.000 Pil Double L

BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkotika antarprovinsi dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L. Seorang pria berinisial MDF (25), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Sidoarjo setelah petugas melakukan teknik controlled delivery.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah paket yang diduga berisi narkotika di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” ungkap AKBP Arie Trestiawan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut terungkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota memperoleh informasi terkait paket mencurigakan yang berada di agen Bus PO Murni Jaya, Terminal Bubulak.

Paket tersebut dikirim melalui JNE Cargo dan disebut berisi rokok. Tujuannya adalah Sidoarjo, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus menggunakan teknik controlled delivery. Metode ini dilakukan untuk mengetahui pihak yang menerima paket sekaligus mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim membawa paket tersebut menggunakan Bus KYM Trans dengan rute Bogor-Surabaya.

Setibanya di pool Bus KYM Trans Sidoarjo, petugas melakukan pengamatan. Tidak lama kemudian, seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Beat merah datang dan mengambil paket tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan. Pria itu diketahui berinisial MDF, berusia 25 tahun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu peti kayu berisi 17 bungkus besar ganja kering yang dibalut lakban cokelat. Total berat ganja tersebut mencapai 18,05 kilogram.

Selain ganja, petugas menemukan 1.000 butir obat keras tertentu jenis Double L yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat merah yang digunakan tersangka.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-3359-PB sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MDF mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial YR alias W. Tersangka disebut diminta mengambil paket tersebut dan membawanya ke rumah untuk kemudian menunggu instruksi sebelum diedarkan kembali.

MDF dijanjikan imbalan sebesar Rp3,5 juta untuk menjalankan tugas tersebut.

“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkap AKBP Arie Trestiawan.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menetapkan MDF sebagai tersangka.

Atas kasus tersebut, MDF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Arie Trestiawan menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di atas tersangka.

Dari pengungkapan peredaran ganja dan obat keras tersebut, kepolisian memperkirakan barang bukti yang diamankan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terhadap sekitar 108.829 jiwa.

Polresta Bogor Kota memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *