BOGORONLINE.com – Permasalahan lingkungan hidup, termasuk penanganan persampahan, menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sejak awal, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mendorong adanya solusi pengelolaan sampah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Pada Januari 2025, saat masih berstatus sebagai Wali Kota Bogor terpilih, Dedie A. Rachim menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan diterima langsung oleh jajaran kementerian bersama wakil menteri. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu lingkungan hidup, khususnya terkait penanganan persampahan, masukan, serta sejumlah inisiasi disampaikan.
Upaya tersebut terus berlanjut. Pada awal Juni 2025, Dedie Rachim kembali bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup yang saat itu dijabat Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam pertemuan tersebut, Dedie Rachim bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan berbagai situasi dan kondisi, termasuk keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga milik Kota dan Kabupaten Bogor yang bersebelahan, serta tantangan daerah dalam pengelolaan persampahan.
Di hadapan Menteri Lingkungan Hidup, Dedie Rachim menyampaikan perlunya percepatan dan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Menurutnya, implementasi regulasi tersebut menghadapi tantangan, karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Proses panjang tersebut kemudian membuahkan hasil. Inisiasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BRIN, Menteri ESDM, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Danjen Kopassus, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Danantara Indonesia, Direksi PT PLN (Persero), hingga masyarakat Kota Bogor.
Hal tersebut semakin menguat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kini, Bogor Raya resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Perjalanan mengubah sampah menjadi energi listrik di wilayah Bogor dimulai dari komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan sampah secara sistemik.
Dedie Rachim mengatakan, proses menuju pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Galuga telah melalui perjalanan yang cukup panjang.
“Saya pertama kali dengan Pak Bupati bertemu dengan Menteri LH. Hari ini tanggal 17 September 2026, akhirnya kita bisa mewujudkan mulainya pelaksanaan pembangunan PSEL Bogor Raya 1. Jadi prosesnya cukup panjang. Mengubah Perpres dari Perpres 35 menjadi Perpres 109, dan Bogor mengambil kesempatan untuk bisa memperoleh alokasi untuk PSEL Bogor Raya 1,” ujar Dedie Rachim, Kamis (17/9/2026).
Meski berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor juga mendapatkan alokasi pengolahan sampah, karena memiliki lahan TPAS yang berdekatan dengan lokasi PSEL. Dari kapasitas PSEL sebesar 1.500 ton per hari, Kota Bogor mendapatkan alokasi pengolahan sekitar 500 ton sampah per hari.
“Jadi kita bersyukur semua pihak berkolaborasi dan bersinergi, mulai dari Menko sampai para menteri, dan juga tentu Bupati serta Pemerintah Kota Bogor yang bersinergi untuk mewujudkan ini semua. Jadi kita bersyukur sekali,” katanya.
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 menjadi bagian dari program pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dilakukan Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Pembangunan tersebut juga sejalan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan solusi pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan, PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
“Proyek ini ditargetkan mampu mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen, serta mengurangi emisi karbon setara sekitar 640 ribu ton CO2 per tahun,” ungkapnya.
PSEL Bogor Raya 1 tidak hanya menghadirkan solusi lingkungan, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, salah satunya melalui pembukaan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau.
Pengembangan PSEL ini dirancang menjadi katalis terwujudnya ekosistem pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus mendorong ekonomi sirkular.
PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028 dan akan dikembangkan serta dijalankan oleh BUPP Nusantara Bogor New Energy. Fasilitas ini memiliki kapasitas mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Proyek PSEL yang dikelola Denera tersebut akan menggunakan teknologi moving grate incinerator dengan Air Pollution Control System (APCS), yaitu teknologi insinerator ramah lingkungan dengan sistem pengendalian emisi.
Pemilihan teknologi tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik sampah Indonesia dan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat.
Teknologi ini dirancang dengan standar lingkungan European Union Industrial Emissions Directive (EU IED), salah satu acuan pengendalian emisi industri yang ketat di dunia.
Selain PSEL Bogor Raya 1, pada tahap selanjutnya DIM dan Denera juga menyiapkan pembangunan PSEL Bogor Raya 2 yang berlokasi di kawasan Kayumanis, Kota Bogor. Fasilitas tersebut nantinya akan mengolah sampah yang berasal dari Kota Bogor dan Kota Depok.





