BOGORONLINE.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencoreng nama baik profesi jurnalistik.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurut Tantan, wartawan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers, kata dia, tetap harus dilaksanakan dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Tantan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Wartawan maupun media, kata dia, harus mengedepankan prosedur jurnalistik ketika menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak lain.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Tantan menilai tindakan oknum tersebut juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada insan pers. Ia khawatir perilaku satu orang justru membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh wartawan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Ia mengimbau wartawan di Jawa Barat agar tetap menjaga profesionalitas dan nama baik profesi dengan bekerja secara independen serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.





