Kenaikan NJOP Menuai Protes

Rancabungur – bogoronline.com – Kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang tiap tahun menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP ) hingga mencapai 100 persen, berimbas pada rendahnya minat warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami bingung, kenapa  kenaikan NJOP bisa mencapai 100 persen. Warga bukannya tak mau membayar PBB, tapi kami minta Dispenda menjelaskan dulu, apa dasar menaikan NJOP hingga 100 persen dari tahun sebelumnya,” pinta Mulyadi Setiawan (42) wajib pajak asal Kecamatan Rancabungur, Senin (05/09).

Mulyadi menerangkan, obyek pajak yang ada di Kecamatan Rancabungur itu, mayoritas lahan pertanian. “Kalau pajak naik itu sama artinya, Pemkab Bogor, tak memiliki kepedulian kepada para petani,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan,  Kepala UPT Pajak VIII yang meliputi Kecamatan Rancabungur, Kemang dan Ciampea Sampe Puarinas Siregar, belum bisa dimintai tanggapannya, karena saat disambangi wartawan, yang bersangkutan tidak ada, padahal menurut stafnya ka UPT sedang melaksanakan ibadah sholat.

Dari informasi yang dihimpun Jurnal Bogor, kenaikan NJOP hingga mencapai 100 persen, diduga kuat sebagai upaya Dinas Pendapatan Daerah, dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), karena dari puluhan sumber pajak PBB, menempati urutan kedua, penyumbang PAD setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.  (Iwan S Pamungkas/Zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *