Dewan Ajak Sayaga-DPKBD Baca Ulang Perda PMP

Cibinong, Bogoronline.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin meminta agar pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) dan PT Sayaga Wisata memelajari prosedur pencairan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Masing-masing pihak harus mempelajari prosedur pencairan dana PMP itu. Maksudnya adalah apakah dalam perda tersebut posisi BUMD adalah unit bisnis otonom lalu diberi kebebasan untuk mengelola dana yang ditetapkan melalui perda. Atau BUMD itu ditafsirkan sebagai kantor satuan perangkat daerah yang kemudian setiap program kegiatan dilaksanakan lalu kemudian anggarannya baru dicairkan,” ujar alumnus IPB, Rabu (7/9/2016) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Politikus PPP ini mengungkapkan kekhawatirannya soal penafsiran perda atas BUMD yang berbeda antara DPKBD pimpinan Rustandi dan PT Sayaga Wisata pimpinan Supriadi Jupri tersebut. Apalagi jika dilihat dari kelaziman sebuah BUMD yang baru berdiri atau kelaziman sebuah usaha yang perlu modal.

“Saya khawatir dari kacamata kelaziman sebuah bisnis ya seharusnya dana PMP itu dicairkan sekaligus. Tapi ini kan tidak lazim makanya harus dipelajari. Kalau tidak ada aturan yang melarang ya sesuai dengan Perda PMP. Tahapannya 70 persen di tahun pertama dan 30 persen di tahun berikutnya,” imbuh Sekretaris Tim Sukses pasangan Rahman dan Raya pada Pilkada 2008 dan 2013 ini.

Lebih lanjut Yuyud mengatakan kecuali ada hal yang menghambat dalam pencairan dana PMP di luar dari perda. Seperti misalnya proposal pembangunan hotel yang di antaranya harus memenuhi beberapa kriteria salahsatunya belum terbitnya SK Bupati Bogor untuk penentuan lahan lokasi hotel.

“Atau misalnya ada kekhawatiran larangan idle money karena terganjal peruntukan lahannya yang belum ada. Sehingga pertanyannya justru kenapa SK itu juga belum terbit yang membuat DPKBD berpikir waspada atas penggunaan uang PMP,” tandasnya.

Seperti diketahui hingga kini dana PMP PT Sayaga Wisata belum juga dicairkan secara penuh sesuai amanat Perda PMP PT Sayaga Wisata. Sementara perusahaan sudah terus berupaya bertahan hidup bermodalkan dana operasional Rp4,5 miliar dan dari Rp 75 miliar dana PMP yang disepakati baru dicairkan Rp 10 miliar untuk unit bisnis event organizer dan agen perjalanan.

Direktur Utama PT Sayaga Wisata Supriadi Jupri mengakui hal itu. Namun dirinya terus bersikap profesional meskipun mendapat perlakuan tidak profesional dari DPKBD.

“Meskipun begitu kami tetap bekerja secara profesional sesuai dengan dana yang sudah dicairkan sebelumnya untuk event organizer dan agen perjalanan sebagai salah satu unit bisnis perusahaan,” kata mantan direktur PT Merpati Airlines.

Sementara itu, Kepala DPKB Rustandi menjelaskan sesuai penafsirannya atas perda PMP PT Sayaga Wisata bahwa dana bisa dicairkan sesuai kegiatan yang telah dilakukan perusahaan. “Ya memang harus seperti itu,” katanya singkat. (Herry Keating)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *