CIBINONG- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengedarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 Tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan per 8 Agustus 2016 sebesar 5 persen dari NJOP menjadi 2,5 persen.
Presiden Jokowi pun meminta pemerintah Daerah, mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota merubah Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Pertanyaannya, apakah dengan peraturan ini bakal mengganggu potensi daerah atau tidak? Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana pun angkat bicara.
Menurutnya, hal itu (penurunan pendapatan daerah) bukanlah masalah utama. Politisi Hanura itu menilai, Presiden ingin merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar.
“Beban sebenarnya ada di Dinas Pendapatan. Bagaimana mereka melakukan penagihan. Tapi bagaimana mau menaghih kalau yang mai ditagih, legalitasnya tidak jelas,” tegasnya kepada BogorOnline.com, Jumat (16/9).
Ia menambahkan, Dispenda tak perlu merisaukan aturan baru itu. “Kan harapannya untuk merangsang masyarakat untuk membayar BPHTB. Dispenda cukup mencari cara menyelesaikan yang bermasalah itu saja,” tukasnya.
Di lain sisi, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar mengaku jika persentase BPTHB dipangkas, berpotensi mengurangi pendaparan daerah Bumi Tegar Beriman.
“Itu (BPHTB) merupakan sektor penyumbang PAD paling tinggi. Karena perhitungannya bukan dari besaran NJOP, melainkan harga transaksi. Padahal NJOP merupakan patokan untuk menaksir besaran pajak yang harus dibayarkan,” pungkasnya. (Cex)





