Ketua Gibas Apresiasi Polresta Bogor Kota atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan Anggotanya

BOGORONLINE.com – Ketua Resort Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Kota Bogor, Umar Jagad, mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan salah satu anggotanya. Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Bogor Kota yang telah menangkap pelaku pembunuhan anggota Gibas. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” ungkap Umar, Jum’at (21/2/2025).

Seorang pria berinisial RJ (30), warga Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, tewas akibat penganiayaan brutal oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (23/5/2024) pukul 03.00 WIB. Peristiwa tragis tersebut terjadi di depan toko baju bekas sekitar Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Barat.

RJ ditemukan dalam kondisi luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, ia mengalami kesulitan mendapatkan perawatan karena tidak memiliki identitas. Setelah mendapat perawatan di RS PMI Kota Bogor, korban akhirnya meninggal dunia.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial YM (36), warga Kabupaten Bogor, telah ditangkap. YM diketahui sebagai residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara sejak 2006.

“Tersangka menyerang korban dengan senjata tajam berupa golok. Korban mengalami luka di pundak kiri dan sempat berusaha melarikan diri, namun tersangka terus mengejarnya hingga akhirnya korban tidak berdaya,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, Jum’at (21/2/2025).

Eko menjelaskan bahwa motif penganiayaan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo, helm hitam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka.

YM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 328 KUHP terkait dugaan penculikan. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Saat ini, Polresta Bogor Kota masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutup Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *