BogorOnline.com, CIBINONG- Bupati Bogor, Nurhayanti tengah gundah gulana. Pasalnya, dia harus memilih orang-orang untuk menggerakkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) anyar sesuai amanat PP 18 Tahun 2016.
Di Kabupaten Bogor sendiri bakal ada dua pejabat eselon II yang tidak terakomodir usai penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru ini. Nurhayanti pun masih menunggu hingga selambat-lambatnya 2 Januari 2017 dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Kan paling lambat itu 2 Januari yah. Tunggu saja hasil penilaian Baperjakat. Siapa pantas duduk dimana tentu dengan pertimbangan latar belakang pendidikan,” kita tunggu saja.
Mengenai kemungkinan adanya pejabat yang pensiun dini karena tidak kebagian jabatan, bupati mengaku, tidak tertutup kemungkinan itu bisa terjadi.
“Dalam edaran menteri kan disebutkan kalau ada yang tidak terwadahi, bisa jadi fungsional. Tapi, kalau usianya tidak memungkinkan, juga tidak bisa. Lihat nanti saja hasil Baperjakat seperti apa. Yang penting tidak ada yang tersakiti,” pungkasnya.
Berikut Susunan SKPD Anyar Kabupaten Bogor :
1. Sekretariat Daerah, Tipe A
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tipe A
3. Inspektorat, Tipe A
4. Dinas Daerah sebanyak 23, terdiri dari 22 Dinas tipe A dan 1 Dinas Tipe B
– Dinas Pendidikan, Tipe A
– Dinas Pemuda Dan Olahraga, Tipe A
– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A
– Dinas Kesehatan, Tipe A
– Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan, Pengendalian Penduduk Dan keluarga Berencana, Tipe A
– Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Tipe A
– Dinas Sosial, Tipe A
– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A
– Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A
– Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Tipe A
– Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Tipe A
– Dinas Tenaga Kerja, Tipe A
– Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A
– Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Tipe A
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A
– Dinas Perhubungan, Tipe A
– Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A
– Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan, Tipe A
– Dinas Perikanan Dan Peternakan, Tipe A
– Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A
– Dinas Arsip Dan Perpustakaan, Tipe A
– Satuan Polisi Pamong praja, Tipe A
– Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, tipe B
5. Badan Daerah Sebanyak 4 yang kesemuanya Tipe A dengan rincian sebagai berikut :
– Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan, Tipe A
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, Tipe A
– Badan Pendapatan Daerah, Tipe A
– Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A
(Cex)





