Kota Bogor – bogorOnline.com
Kasus kecelakaan di Lippo Plaza, Bogor, pada bulan Januari 2016 lalu, sejak 07 September 2016 sudah dinaikkan ketahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan 11 (sebelas) orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pada Polresta Bogor. Saksi-saksi yang diperiksa tersebut sebagian besar merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengetahui langsung kejadian, meliputi unsur dari Lippo Plaza, Bogor, dan keluarga korban.
Direktur LBH KBR, Fatiatulo Lazira mengatakan, ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh penyidik, menunjukkan bahwa sudah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus kecelakaan yang menimbulkan luka-luka berat terhadap anak tersebut.
“Frasa bukti permulaan yang cukup, harus dimaknai sebagai minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini ditegaskan juga dalam Putusan MK. Artinya, penyidik tinggal melakukan pengembangan untuk menemukan siapa tersangkanya, karena untuk menetapkan seseorang sebagi tersangka, harus minimal 2 (dua) alat bukti, dan penyidik sudah memiliki itu”, Ujar Fati, Jum’at (30/9/16).
Lebih lanjut, Fati mendorong agar penyidik dapat berkerja secara profesional dan transparan dalam rangka proses penegakan hukum yang adil.
“Kami mendorong agar penyidik bekerja dengan taat pada prinsip-prinsip proses penegakan hukum (due process of law), dan memiliki perspektif terhadap korban”, tandasnya.(bunai)





