Dinilai Rugikan Warga Miskin, DPRD Kota Bogor Desak SE Sekda Soal Pembatasan Bansos Direvisi

BOGORONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor beserta jajaran dinas terkait di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu 24 Juni 2026.

Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan Wakil Ketua l DPRD ini secara khusus membahas polemik Surat Edaran (SE) Sekda mengenai pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD.

​Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat bawah terkait pembatasan tersebut. DPRD Kota Bogor secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi aturan tersebut karena dinilai berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan.

​Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa kejelasan mengenai batasan penerima bansos tahun 2025 harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil rapat, DPRD meminta Pemkot Bogor untuk mengambil tindakan tegas terhadap aturan tersebut.

​”Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal Abidin

​Zenal menambahkan, status regulasi yang hanya berupa Surat Edaran sangat memungkinkan untuk dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih berpihak kepada rakyat.

Ia merinci ada lima poin utama yang dibahas dalam rapat, di antaranya adalah desakan pencabutan SE dan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN) di Dinas Sosial agar lebih akurat sebelum nantinya ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).

​Selain masalah bentuk regulasi, DPRD juga menyoroti penggunaan data pemeringkatan desil (skala kesejahteraan 1–10) yang dijadikan rujukan. DPRD menilai data yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

​Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menyatakan bahwa penggunaan pemeringkatan desil untuk bantuan yang bersumber dari APBD Kota harus ditinjau ulang.

Ia menjelaskan, berdasarkan penegasan Menteri Sosial, pemerintah daerah sebenarnya tidak terikat kaku pada pemeringkatan desil untuk menyalurkan bantuan daerah.

​”Hari ini data desil itu belum bersih. Masih banyak warga miskin yang masuk ke dalam desil tinggi (6–10). Sebaliknya, warga yang mampu justru ada di desil rendah. Salah satu dasar kami mendesak Pak Sekda untuk segera mencabut surat edaran ini adalah karena data yang tidak bersih tersebut dijadikan rujukan,” tegas Said Muhammad Mohan.

​Mohan berharap dengan adanya perubahan aturan ini, instruksi kepada aparatur di wilayah seperti camat dan lurah menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi salah tafsir yang merugikan masyarakat.

​Menanggapi desakan dari legislatif, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Atep, memberikan klarifikasi mengenai asal-mula diterbitkannya SE Sekda tersebut.

Menurutnya, aturan itu awalnya dipicu oleh penonaktifan massal kepesertaan BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa secara nasional.

​Pemkot Bogor kemudian berinisiatif mengakomodasi warga yang terdampak, khususnya yang mengidap penyakit kronis, melalui program reaktivasi PBI-APBD. Namun, dalam penyusunannya, terjadi kekeliruan redaksi pada SE Sekda.

​”SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI-APBD. Namun, terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” ungkap Atep.

​Akibat tafsir yang keliru ini, penyaluran bansos di dinas-dinas lain, seperti Bagian Kesra, sempat tertahan karena para kepala dinas gamang dan ragu mengeksekusi anggaran APBD.

​Atep memastikan bahwa polemik ini telah selesai setelah dilakukan rapat kerja bersama DPRD Kota Bogor. Pemkot Bogor bersama Sekda berkomitmen untuk segera merevisi redaksi Surat Edaran tersebut.

​Ada tiga poin utama yang akan diubah dalam revisi SE Sekda, yaitu pertama ​mengubah dan mempertegas redaksi surat agar menyatakan secara eksplisit bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD (Jaminan Kesehatan), bukan untuk bansos jenis lain.

​Kedua menghapus celah hukum atau kalimat yang membuat OPD lain ragu mencairkan anggaran program kemiskinan.

​Ketiga menjadikan SE baru sebagai perintah resmi bagi seluruh OPD agar segera mengintegrasikan dan menyalurkan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD 2026 tanpa keraguan.

​Di samping itu, Pemkot Bogor juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penanganan kemiskinan jangka panjang agar penyaluran bantuan ke depan berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan berkeadilan.

​Sebagai informasi, rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy dan Wakil Ketua II Zenal Abidin. Turut hadir perwakilan Komisi I seperti Said Muhammad Mohan (Wakil Ketua), Edi Kholki (Sekretaris), Hj. Hakanna, dan Syarif Hidayat.

Sementara dari Komisi IV dihadiri oleh Fajar Muhammad Nur (Ketua), Asep Nadzarullah (Wakil Ketua), Subhan (Sekretaris), serta anggota lainnya seperti Rozi Putra, Aziz Muslim, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Tri Kisowo Jumino, dan Mulyani. Dari pihak eksekutif, hadir Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Sosial (Dinsos).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *