BogorOnline.com – GUNUNG PUTRI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor siap hentikan aktivitas galian liar milik PT SGMP yang merusak jalan dan dikeluhkan warga di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri.
Hal itu seperti penjelasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, terkait adanya kegiatan galian tersebut tentunya akan melakukan tindakan secepatnya. Dengan cara turun langsung ke lokasi guna menannyakan kelengkapan dokumen perizinan.
“Jika tidak berizin sudah pasti kita hentikan sementara dan bila mana ada unsur pidana itu menjadi ranahnya Aparat penegak hukum (APH),” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui Whatsapp (WA) pribadinya Rabu (23/07/25).
Sebelumnya, Fungsionalitas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Bogor Heriman menegaskan, terkait izin dari aktivitas galian tanah merah yang diduga berasal dari proyek milik PT SGMP Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pihaknya sudah pernah ke lokasi waktu pengalaian awal dan sekarang sudah proses perijinan.
“Izinnya belum keluar,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui Whatsapp (WA) pribadinya Jumat (18/07/25).
Pantauan di lokasi oleh bogorOnline.com, terlihat tanah merah berserakan di badan jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Selain ceceran tanah yang membuat jalan menjadi licin, cuaca panas juga mengganggu keadaan. Debu tebal yang beterbangan akibat aktivitas kendaraan menimbulkan gangguan bagi warga sekitar dan pengguna jalan.
“Seharusnya yang punya proyek membersihkan jalan ini, jangan ditinggalin seperti ini saja. Ini dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan,” ujar salah seorang pengendara dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Warga yang menilai pelaksana proyek tidak memiliki kepedulian terhadap tanggung jawab sosial, khususnya terkait kebersihan dan keselamatan lingkungan sekitar lokasi proyek. Tidak adanya tindakan pembersihan jalan dianggap sebagai bentuk kelalaian yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Terpisah saat Wartawan mencoba menanyakan masalah diatas kepada salah satu penanggung jawab galian PT SGMP bernama Deni melalui Whatsapp (WA) pribadinya tidak ada komentar sama sekali kemarin.(rul)





