BOGORONLINE.com – Polsek Bogor Utara bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Bogor dan sekitarnya. Dua pelaku utama berinisial Eka (40) dan S alias Abah (45) ditangkap setelah diketahui telah melakukan pencurian di lebih dari 300 tempat kejadian perkara (TKP) selama satu setengah tahun terakhir.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di area Masjid Pancakarya Kaum, Kelurahan Pancakarya, Bogor Utara, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Dari rekaman CCTV, kami bentuk tim gabungan dan mulai penyelidikan intensif sejak Selasa, 9 September 2025,” kata AKP Enjo dalam keterangan persnya, Selasa (9/9/2025).
Setelah tiga bulan penyelidikan, pelaku pertama Eka berhasil ditangkap di kawasan Cicurug, Sukabumi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan pengakuannya, Eka beraksi bersama rekannya S alias Abah, yang kemudian ditangkap di Cikarang, Bekasi.
Keduanya diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah keluar-masuk penjara sejak 2008 dan telah lima kali terlibat kasus serupa. Dalam aksinya, pelaku menyasar wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, terutama di Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Tengah.
“Dalam sehari mereka bisa mencuri hingga lima motor. Hasil curian dijual ke daerah Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” tambah Kapolsek.
Selain dua pelaku utama, polisi juga menangkap satu orang penadah yang diduga menampung dan memperjualbelikan motor curian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain senjata api mainan jenis gas, sebilah golok, serta beberapa unit kendaraan bermotor hasil curian.
“Pelaku tidak segan melukai korban yang melawan. Saat ditangkap, mereka juga mencoba kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Enjo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Enjo Sutarjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat aman. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.





