BOGORONLINE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama pengurus RT dan RW menggelar Operasi Sisir Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini dilakukan secara door-to-door ke rumah warga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, mengungkapkan bahwa meningkatnya propaganda ajakan untuk berhenti membayar pajak belakangan ini turut berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat terkait pajak, kan dengan demo-demo kemarin itu kan terlihat bahwa banyak yang propaganda untuk stop bayar pajak, padahal pajak ini untuk pembangunan di Indonesia, untuk penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Tyas, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa di Kota Bogor, 65–66 persen PAD bersumber dari pajak daerah. Apabila masyarakat enggan membayar pajak, maka pembangunan—baik fisik maupun non-fisik—akan terganggu.
“Kalau masyarakat tidak patuh, tidak mau membayar pajak, artinya akan sangat mengganggu proses pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Yang dapat imbas, siapa? Ya kembali lagi, semua juga akan terimbas. Bukan hanya PNS, tapi seluruh masyarakat. Pelayanan kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana akan terganggu, fasilitas kota juga,” lanjutnya.
Bapenda juga mengandalkan peran media dalam menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada masyarakat.
“Kami berharap besar kepada media, apalagi media-media yang bisa membantu kami untuk memahamkan ke masyarakat arti pentingnya membayar pajak ini. Dan yang kita tarik itu pajak yang semua ada di dalam undang-undang, legal, dan uang itu langsung masuk ke kas daerah,” tegas Tyas.
Terkait pelaksanaan Operasi Sisir PBB-P2, kegiatan ini berlangsung hingga 24 Desember 2025 dengan target penerimaan sebesar Rp35 miliar. Target tersebut mengacu pada realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp32,5 miliar dari sektor PBB.
“Harapannya masyarakat bisa lebih patuh membayar. Syukur-syukur nanti tahun depan bayarnya di awal tahun. Karena awal tahun, kita juga berencana Pak Wali akan memberikan diskon. Bukan pokok belum sih aturannya, tapi kemungkinan salah satu kebijakannya, ya minimal di angka sebelumnya,” katanya.
Per 23 September 2025, Bapenda telah mengumpulkan sekitar Rp1,6 miliar. Tyas menyebutkan angka tersebut masih akan terus diperbarui seiring proses penagihan yang berjalan.
Mengenai tunggakan pajak lainnya, Tyas menjelaskan bahwa Bapenda tidak serta merta melakukan penyegelan atau pemasangan plang terhadap objek pajak. Tindakan tersebut dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, seperti surat teguran hingga pemanggilan oleh kejaksaan.
“Di plang itu kan sebenarnya mencoreng nama baik ya, makanya itu dilakukan terakhir. Sebelumnya sudah dibuat surat teguran beberapa kali. Kemudian ketika tidak ada progres juga, dipanggil oleh kejaksaan. Kalau masih tidak ada progres, baru kami pasang plang,” jelasnya.
Bahkan, beberapa temuan juga berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama yang menyasar sektor perhotelan dan restoran.
“BPS-nya kemarin 2017 sampai sekarang. Hotel, restoran, terutama di restoran ya. Restoran kan banyak. Ini ada 1.600 wajib pajak. Kita kasih tahu nih, silakan Anda untuk membayar, akan dikenakan denda sih. Itu kita ambil untuk klarifikasi dulu. Biasanya kita sudah punya bukti-bukti. Nanti mereka itu disuruh membetulkan dulu aja laporannya,” jelas Tyas.
Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk melaporkan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa perlu melalui pemeriksaan lebih lanjut apabila telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Namun, jika setelah beberapa kali peringatan tidak ada respons dari pihak pengusaha, maka Bapenda akan mengambil tindakan tegas. Meski demikian, pihaknya tetap berhati-hati dalam membuka data piutang agar tidak memengaruhi semangat wajib pajak yang sudah taat.





