Cibinong – Dua Kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Bogor terancam tidak mendapatkan dana hibah pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Hal itu disebabkan karena adanya dualisme kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Bogor yakni KNPI di bawah kepemimpinan Farizan dan Wahyudi Chaniago.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan, pemerintah tidak bisa mencairkan hibah jika terjadi dualisme.
Achmad Wildan menjelaskan, jika salah satunya tetap memaksakan untuk menerima hibah, harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di masa yang akan datang.
“Ada surat pernyataan dari pengguna hibah yang menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan. Jadi menjadi tanggung jawab yang menandatangani itu. Pemerintah daerah jangan dilibatkan dalam dinamika organisasi,” kata dia, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menyebut, jika tetap memaksakan dengan dualisme kepengurusan itu, maka pengurus yang mendatangi harus mengembalikan jika ada temuan saat pemeriksaan.
“Kalau kita mah bereskan dulu. Kalau suatu saat ada masalah, silahkan kembalikan dana hibahnya. Nanti kan ada pemeriksa,” jelas dia.
Ia menjelaskan, dinas terkait juga harus melakukan verifikasi terhadap dualisme kepengurusan itu. Salah satunya memastikan bahwa calon penerima hibah merupakan calon penerima yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kan sebelum cair itu ada beberapa pernyataan yang dibuat oleh penerima, diantaranya tidak ada dualisme ditandatangani oleh Ketua penerima hibah. Nanti kan dinas yang melakukan verifikasi, ada dualisme atau tidak, kalau yakin tidak ya si ketua tandatangan dan bertanggungjawab,” tutup dia.





