Meledak Ribuan Ton Sampah Diduga Ilegal Bikin Gaduh Masuk PT Aspex Kumbong Milik Korea, Malah Begini Jawabnya!

bogorOnline.com  | CILEUNGSI – Dugaan pembuangan sampah tanpa legalitas memicu kegaduhan di Kabupaten Bogor. Sekitar 200 ton sampah per hari dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disebut-sebut dibuang ke PT Aspex Kumbong Korea, yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 26, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Jika berlangsung selama 14 hari, total sampah yang masuk diperkirakan mencapai 2.800 ton.

Kepala Seksi General Affair (GA) PT Aspex Kumbong, Samsudin Eka Diraja, menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan bersifat MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman awal yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Kalau menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, itu ranahnya antar pemerintah,” ujar Samsudin saat ditemui bogorOnline.com di halaman PT Aspex, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Renaldi, selaku Manajer PT Aspex Kumbong, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan koordinasi antar pemerintah daerah. Namun, ia mengakui adanya perbedaan pandangan, termasuk pernyataan dari Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang meminta aktivitas tersebut dihentikan.

Terkait komentar anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, Beben Suhendar, mengenai penggunaan mesin incinerator, Renaldi menilai masih banyak pihak yang belum memahami mekanisme pengelolaan tersebut.

“Memang ada yang belum mengerti dan memahami,” katanya.

Sebelumnya, di sisi lain, seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat aktivitas keluar-masuk truk pengangkut sampah beberapa hari terakhir. Menurutnya, sejumlah dump truck berwarna kuning tampak membawa sampah masuk ke area PT Aspex Kumbong.

“Sampah itu dibakar, tentu ada dampak dan konsekuensi bagi warga sekitar,” keluhnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan pihaknya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut. Ia juga mengaku tidak ada koordinasi resmi yang dilakukan sebelumnya.

“Secara legalitas, minimal harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Soal PT Aspex Kumbong, perizinan pengelolaan sampahnya sudah ada atau belum akan kami cek,” ujarnya.

Teuku Mulya menambahkan, DLH Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memverifikasi kebenaran informasi terkait masuknya sampah ke PT Aspex Kumbong.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan kebenaran adanya sampah yang masuk ke PT Aspex Kumbong,” kata Teuku Mulya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp, Jumat (9/1/2026). (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *