bogorOnline.com-CILEUNGSI
PT Aspex Kumbong milik Korea bergerak dibidang produksi kertas sudah bikin gaduh Bumi Tegar Beriman. Lantaran menampung dan mengelola sampah sampah domestik sekitar 200 ton per hari dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel), selama 14 hari. Dengan total sampah yang masuk diperkirakan mencapai 2.800 ton yang berlokasi di Jalan Raya Narogong KM 26, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hal diatas membuat geram Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda menegaskan, pembuangan sampah tanpa legalitas memicu kegaduhan di Kabupaten Bogor. Dimana sampah domestik yang dikirim dari Tangsel ke Aspex Kumbong Cileungsi harus segera diusut tuntas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor.
Dengan mengambil langkah tegas karena perusahaan bergerak dbidang produksi kertas bukan pengolahan sampah atau penampungan. Apalagi masih ia mengatakan jika benar tidak mengantongi izin. PT Aspex Kumbong bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan (UU), tapi juga menistakan dan menghianati warga.
“Secara lantang GMPRI meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, desa, dan warga segera bertindak. Jika sampah tersebut dibakar wajib diberikan sanksi tegas,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi General Affair (GA) PT Aspex Kumbong, Samsudin Eka Diraja , menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan bersifat MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman awal yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kalau menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, itu ranahnya antar pemerintah,” ujar Samsudin saat ditemui bogorOnline.com di halaman PT Aspex, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Renaldi , selaku Manajer PT Aspex Kumbong, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan koordinasi antar pemerintah daerah. Namun ia mengakui adanya perbedaan pandangan, termasuk pernyataan dari Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang meminta aktivitas tersebut dihentikan.
Terkait komentar anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, Beben Suhendar , mengenai penggunaan mesin insinerator, Renaldi menilai masih banyak pihak yang belum memahami mekanisme pengelolaan tersebut.
“Memang ada yang belum mengerti dan memahami,” katanya.
Disisi lain, seorang warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat aktivitas keluar-masuk truk pengangkut sampah beberapa hari terakhir. Menurutnya, sejumlah dump truck berwarna kuning tampak membawa sampah masuk ke area PT Aspex Kumbong.
“Sampah itu membara, tentu ada dampak dan konsekuensi bagi warga sekitar,” keluhnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya , menegaskan tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut. Ia juga mengaku tidak ada koordinasi resmi yang dilakukan sebelumnya.
“Secara legalitas, minimal harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).Soal PT Aspex Kumbong, perizinan pengelolaan sampahnya sudah ada atau belum akan kami cek,” ujarnya.
Teuku Mulya menambahkan, DLH Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memverifikasi kebenaran informasi terkait masuknya sampah ke PT Aspex Kumbong.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan kebenaran keberadaan sampah yang masuk ke PT Aspex Kumbong,” kata Teuku Mulya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp, Jumat (9/1/26).(rul)






