BOGORONLINE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bergerak cepat merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tetap Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor. Untuk menjaga stabilitas organisasi dan kelancaran tahapan pemilu, KPU Kota Bogor menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui rapat internal KPU Kota Bogor sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Dede Juhendi mulai menjalankan tugasnya sebagai Plt Ketua sejak Selasa, 10 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.
“Sesuai PKPU, kalau ketua tidak ada, harus dibentuk atau ditunjuk Plt. Sejak jam 3 sore kemarin, sudah ada Plt, yaitu saya sendiri,” ujar Dede kepada awak media, Selasa (10/2/2026).
Dede menjelaskan, jabatan Plt akan diembannya hingga terpilih dan disahkannya ketua definitif oleh Ketua KPU RI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh agenda kerja, tahapan pemilu, serta administrasi kelembagaan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Ini kami lakukan agar seluruh proses dan program kerja di KPU Kota Bogor tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Terkait putusan DKPP, Dede mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi surat keputusan. Namun, KPU Kota Bogor telah mengambil langkah cepat berdasarkan informasi yang telah beredar luas.
“Salinan surat belum kami dapat, tapi kami sudah mendengar informasi yang ada terkait pemberhentian secara permanen Ketua KPU Kota Bogor terkait persoalan gratifikasi,” tambahnya.
Dede menegaskan, momentum ini akan dijadikan sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Kami komitmen menjadikan ini sebagai turning point perbaikan secara keseluruhan. Kami juga meminta dukungan dari semua pihak agar KPU Kota Bogor bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai isu lain, termasuk persoalan honor, Dede memilih tidak berkomentar dan menyatakan fokus utamanya saat ini adalah memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar serta stabilitas kinerja lembaga tetap terjaga.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi Zaenal Arifin setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut terkait aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.





