Polsek Klapanunggal Pasang Himbauan: Tambang Kapur Bodong Pidana Danda 100M

bogorOnline.com-KLAPANUNGGAL
Polsek Klapanunggal pasang himbauan bagi penambang ilegal limestone (batu kapur) yang berada diwilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diancam pidana denda 100 miliar

Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu
Hendy Suhendi mengatakan, pemasangan himbauan itu bentuk upaya preventif pihaknay.  Agar masyarakat mengetahui aturan hukum yang berlaku dalam aktivitas pertambangan.

“Polsek hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih paham tentang hukum,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Senin (18/05/26).

Hendy menambahkan, spanduk himbauan tersebut dipasang di empat titik lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin.

“Himbauan yang dipasang ada empat titik di lokasi tambang,” katanya.

Sekedar informasi himbauan tersebut dijelaskan mengenai larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk penampungan, pengolahan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan terkait ancaman pidana bagi pelaku pertambangan ilegal, yakni hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Meski demikian Hendy menegaskan, bahwa terkait proses penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, pihak Polsek Klapanunggal menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran Polres Bogor, khususnya Unit Tipiter.

“Untuk hal penindakan hukum kita serahkan kepada Polres Bogor di bagian Tipiter,” tegasnya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *