BOGORONLINE.com – Jelang Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri Kota Bogor (Kadin Kota Bogor), tensi gejolak internal kian memanas.
Anggota Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi mengatakan, langkah Kadin Kota Bogor yang dinakhodai Bagus Maulana Muhammad untuk menggelar Mukota pada tahun ini sudah benar, karena mengikuti aturan pada AD/ART organisasi.
Yakni mematuhi kebijakan Kadin Jawa Barat yang menaungi Kadin Kota Bogor.
“Organisasi harus berjalan sesuai aturan, bukan atas dasar kemauan atau kepentingan sepihak atau personal saja. Menggelar Mukota sudah tepat karena kita berjalan sesuai aturan,” ungkap Yus, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, jika ada pihak lain yang menentang atau mempersoalkan rencana Mukota Kadin Kota Bogor, yang salah satu agendanya pemilihan ketua, artinya tidak mengindahkan aturan.
Diketahui, Kadin Kota Bogor sedang terbelenggu dualisme, dimana Bagus Maulana Muhamad dan Maryati Dona Hasanah sama-sama mengklaim sebagai ketua Kadin Kota Bogor yang sah.
Yus Ruswandi akhirnya blak-blakan membongkar sejumlah fakta, terkait polemik yang merupakan buntut dari rangkaian panjang dinamika organisasi sejak 2024.
Ia menilai, akar persoalan ini bermula dari adanya pengabaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, yang sejatinya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Yus memaparkan, data runtutan polemik ini diawali dari masa transisi Dewan Pengurus Provinsi Kadin Jawa Barat.
Saat itu, kepengurusan Kadin Jabar telah habis masa jabatannya sehingga Kadin Indonesia menunjuk Agung Suryamal sebagai Ketua Karateker Kadin Jabar berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 ART Kadin, terkait dewan pimpinan sementara dengan masa jabatan 6 bulan.
Tugas khusus karateker terbatas, yakni hanya menyiapkan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov).
Namun, di tengah proses tersebut, terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 051 oleh Agung Suryamal untuk memberhentikan Almer Faiq Rusydi dari jabatan Ketua Kadin Kota Bogor, padahal saat itu masa jabatan Almer belum berakhir.
“Pertanyaannya adalah apakah Kadin Kota Bogor memang harus di-caretaker? Kan belum habis masa jabatannya saat itu. Produk yang dilahirkan dari proses ini menjadi berbeda. Langkah yang dilakukan carateker saat itu bahkan tidak melibatkan pengurus Kadin Kota Bogor yang sah secara kolektif,” ujar Yus Ruswandi.
Dampak dari pembiaran ini dinilai berbuntut panjang. Yus menilai, ada pemaksaan kehendak hukum yang melampaui kewenangan.
Sebagai ketua atau karateker berdurasi 6 bulan, tindakan menerbitkan SK definitif berdurasi 5 tahun dinilai sangat tidak logis secara hukum organisasi.
Akibat penandatanganan di luar batas wewenang tersebut, Kadin Indonesia akhirnya mengganti posisi Agung pada Juli 2025.
Dinamika kian meruncing ketika muncul klaim kepemimpinan Kadin Kota Bogor versi Maryati Dona Hasanah yang bersandar pada SK bentukan era karateker Agung Suryamal.
Di sisi lain, ada kepengurusan sah dibawah kepemimpinan Bagus Maulana yang merupakan kelanjutan dari kepengurusan Almer Faiq yang kemudian bertransformasi sebagai Pj setelah ditunjuk Kadin Jawa Barat.
Yus mengungkapkan, polemik ini juga diperparah oleh adanya pencabutan Pakta Integritas yang terjadi dalam rapat pleno Kadin Kota Bogor (versi Maryati Dona Hasanah) pada Kamis, 2 Oktober 2025 silam di Swiss-Belhotel Bogor.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan krusial, Maryati Dona Hasanah secara resmi mencabut pakta integritas yang sempat ditandatangani sebelumnya.
“Saya selaku Ketua Kadin Kota Bogor menyatakan Pakta Integritas yang saya tandatangani sesuai isi surat tanggal 24 September 2025 pada hari Rabu, saya nyatakan dicabut dan tidak berlaku,” kata Yus menirukan poin pernyataan resmi dalam forum pleno kala itu.
Menurut Yus yang diketahui sempat berada di gerbong kepengurusan Dona saat itu, klaim-klaim sepihak yang didorong oleh kelompok tertentu untuk memaksakan Dona sebagai Ketua Kadin Kota Bogor, justru menjadi bom waktu dan menabrak Pasal 23 ART Kadin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
“Ini menjadikan produknya cacat hukum,” tekan dia.
Menghadapi situasi dualisme ini, Yus Ruswandi yang juga bertindak selaku salah satu pemilik hak suara dan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin menegaskan, bahwa penyelesaian polemik ini sangat sederhana, yaitu kembali kepada aturan organisasi.
Ia meminta kubu yang mengklaim memiliki legitimasi Padahl cacat hukum untuk tidak memaksakan kehendak lewat jalur konsolidasi sepihak atau surat imbauan yang melampaui kewenangan, melainkan ikut bertarung secara jantan di forum tertinggi organisasi, yaitu Mukota Kadin Kota Bogor yang sah.
“Penyelesaiannya lakukan sesuai aturan AD/ART. Karena kepengurusan Kadin Kota Bogor yang kemarin sudah habis masa jabatannya, maka jalankan tahapan Mukota secara benar. Jika saudara Dona ingin maju, silakan mendaftar secara resmi dalam sistem pendaftaran calon ketua yang dibuka, bukan membuat kubu tandingan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Yus.
Ia mengingatkan, bahwa keanggotaan Kadin bersandar pada entitas perusahaan (direktur atau komisaris), bukan perorangan secara pribadi.
Sebab itu, penentu masa depan ekonomi Kota Bogor ada di tangan para pelaku usaha yang memegang KTA sah, bukan berdasarkan intervensi atau lobi pejabat di tingkat atas.
“Soal jadi ketua itu tergantung apakah peserta mau memilih atau tidak. Ini adalah panggung untuk beradu visi dan misi, apa yang akan dibawa untuk Kadin Kota Bogor lima tahun ke depan. Jangan sampai ego kelompok mengorbankan investasi dan kepastian kemitraan ekonomi dengan pemerintah daerah karena organisasi yang cacat hukum,” tukas Yus.
Yus pun menegaskan, semua pihaknya harusnya mengikuti aturan dalam AD/ART yang sah, termasuk kebijakan dari Kadin Jawa Barat terkait pelaksanaan Mukota Kadin Kota Bogor.
“Rencana Mukota sudah benar karena mengikuti aturan yang berlaku, bukan sekedar keinginan kepentingan semata,” ujar dia.
“Semua pihak yang merasa anggota Kadin yang sah, harusnya legowo mengikuti proses dan kebijakan yang ada, tidak bergerak sendiri-sendiri,” ujar dia.
Sampai berita ini diturunkan, jalannya tahapan Mukota Kadin Kota Bogor terus bergulir di tengah sorotan tajam para pelaku usaha setempat yang mendesak kepastian hukum demi stabilitas ekonomi daerah.





